AKSI Kejaksaan Agung dan Kejaksaan
Negeri Panyabungan menangkap dan mengeksekusi pengacara mantan calon Kapolri
Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Nasution, sudah disinyalkan Jaksa Agung
Muhammad Prasetyo pekan lalu. Razman ditangkap aparat Kejaksaan, pada Rabu
siang, 18 Maret 2015.
Menanggapi
pernyataan Prasetyo, Razman pun langsung membela diri. Razman melanjutkan,
Prasetyo tak boleh sembarangan bilang akan mengeksekusinya. "Kalian harus
tahu, saya advokat yang termasuk penegak hukum juga. Yang harus kalian pikirkan
juga, saya tak bisa dieksekusi," ujar Razman, Jumat, 13 Maret 2015.
Razman adalah
terpidana kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Nurkholis Siregar, pada
2004. Ia meninju pelipis dan rahang Nurkholis usai berdebat soal hutang. Ia
dihukum pidana penjara tiga bulan di Pengadilan Tinggi Medan 2006 dan diperkuat
dengan putusan kasasi Mahakamah Agung pada 2009.
Menurut Razman,
sebelum Prasetyo menangkap dia, harus ada surat perintah tahan dahulu yang
perlu dikirimkan ke pengacaranya, Eggi Sudjana. Razman berkukuh kasus
penganiayaan keponakannya Nurkholis Siregar juga sudah selesai dan tak perlu
dipersoalkan. Dia mengklaim sudah tiga kali berdamai dengan keponakannya
sehingga tak perlu dilebih-lebihkan.
Razman ditangkap
oleh tim Kejagung dan Kejaksaan Panyabungan pada pukul 15.30, Rabu ini, di
Jalan Juanda usai pengejaran dari depan gedungMahkamah Agung. Ia kemudian
dibawa ke Lapas Cipinang dan masuk ke sana pada pukul 16.10. Razman belum
memberi pernyataan apapun. Ketika dihubungi, kontak dari Tempo tak diangkatnya.
Saat menjadi
pengacara Budi Gunawan inilah Razman menjadi populer dan laris manis. Tawaran
mengalir deras usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lewat hakim tunggal
Sarpin Rizaldi, membatalkan status tersangka Budi Gunawan. Lucunya, kepala tim
praperadilan Frederich Yunadi tidak mengakui keberadaan Razman dalam tim
pengacara Budi Gunawan.
Kejaksaan Negeri
Panyabungan, Sumatera Utara, sesungguhnya berencana mengeksekusi Razman pada
2010. Namun, Razman Arif kabur dan selama lima tahun tidak terdengar kabarnya.
Baru pada Januari 2015, sekonyong-konyong ia bangkit ke permukaan sebagai
pengacara Budi Gunawan dalam kasus dugaan suap di Mabes Polri.
Namun, penangkapan
Razman sesungguhnya tidak direncanakan hari ini. "Dia sudah kami ikuti sejak
Selasa malam. Penangkapan direncanakan kemarin," ujar salah satu sumber
yang ikut terlibat proses penangkapan tersebut. Penangkapan pada Selasa, 17
Maret 2015, lantas dibatalkan karena kondisi dianggap tak kondusif. Razman
menunjukkan tanda-tanda melawan.
Pengejaran diubah
menjadi Rabu, 18 Maret 2015. Razman melawan dengan kabur dari kejaran tim jaksa
yang membuntutinya hingga ke gedung Mahkamah Agung. Ia baru berhasil ditangkap
di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, pukul 15.30, usai tim menghalangi mobil Razman
dengan mobil kejaksaan. "Itu pun Razman masih melawan, ogah turun dari
mobil," ujar sumber itu.
Juru bicara
Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan pengacara eks calon tunggal Kepala
Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, sempat mencoba
berkelit sebelum tertangkap. "Tertangkap pun tak langsung di depan gedung
Mahkamah Agung," kata Tony kepada Tempo di kantornya.
Tony melanjutkan,
saat penangkapan, Razman sempat berkelit dengan mencoba menghindari tim intel
Kejaksaan yang telah membuntutinya sejak ia keluar dari kantor Mahkamah Agung.
Razman baru berhasil ditangani ketika mencapai Jalan Juanda, Jakarta Pusat,
dekat Restoran Minang Pagi Sore.
Ketika ditangkap,
Razman tak sepenuhnya kooperatif. Ia sempat cekcok dengan tim kejaksaan. Namun
ia akhirnya berhasil ditahan pada pukul 15.30 dan masuk ke Lapas Cipinang,
Jakarta Timur, pukul 16.10. Razman akan menghuni lapas selama tiga bulan meski
Razman berkali-kali mengklaim dirinya tak bisa ditahan.
Sumber: Tempo.co, 18
Maret 2015
Ket foto: Rasman Arif Nasution
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!