KOMISI Pemberantasan Korupsi menjebloskan Gubernur Sumatera
Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, ke rumah tahanan. Gatot
bakal mendekam di rutan Cipinang, sedangkan Evi di rutan gedung KPK. Mereka
ditahan setelah diperiksa selama sekitar delapan jam oleh penyidik KPK.
"Klien kami ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini," kata
pengacara keluarga Gatot, Razman Arief Nasution, di KPK, Senin, 3 Agustus 2015.
Gatot dan Evi
bungkam saat keluar dari gedung KPK dan menuju mobil tahanan. Para wartawan
yang mengajukan pertanyaan tak mendapat jawaban. Banyak juru kamera yang
terdorong-dorong berebutan mendapatkan gambar keduanya.
Gatot-Evi merupakan
tersangka penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot-Evi
dikenakan pasal-pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara
bersama-sama. Pasal-pasal itu adalah Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b,
Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat
1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.
Gatot dan Evi
terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut seorang penegak
hukum KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evi,
utamanya soal pendanaan.
Sebelum Gatot dan
Evi, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yaitu
pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis dan anak buahnya yang
bernama M. Yaghari Bhastara; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim
PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, sekaligus seorang panitera
PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan.
Sumber: Tempo.co, 3 Agustus 2015
Ket foto: Gubernur Sumatera
Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!