Headlines News :
Home » » Hukum Dijalankan untuk Lindungi Bupati

Hukum Dijalankan untuk Lindungi Bupati

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, September 21, 2015 | 1:18 PM

FORUM Penyelamat Lewotana Lembata (FP2L), saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Lewoleba pada Senin (14/9), menyampaikan sikap dan tuntutan mereka terhadap beberapa penanganan kasus selama ini yang terkesan lamban dan tidak jelas.

Usai melakukan orasi dari luar Kantor Kejaksaan Negeri Lewoleba, beberapa utusan dari FP2L melakukan dialog dengan pihak kejaksaan di aula kantor tersebut. Sebelum dialog, Bernadus Sesa Manuk, selaku pelaksana harian ketua FP2L, membacakan pernyataan sikap dan tuntutan.

Dalam pernyataan sikap itu, FP2L menyatakan bahwa kekacauan penerapan hukum yang sedang diperlihatkan aparat penegak hukum di Lembata dengan memeriksa dan menyidangkan dua anggota DPRD Lembata Bediona Philipus dan Fransiskus Limawai yang dilaporkan bupati Lembata dengan tuduhan memalsukan dokumen uji pendapat DPRD milik DPRD, memperlihatkan secara terang-bederang bahwa aparat penegak hukum dengan sadar, tahu dan mau melanggar dan melecehkan UU Nomor 27 Tahun 2009  yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan Kota atau Kabupaten.

Pemindahan persidangan dengan alasan yang tidak sesuai realitas memperlihatkan secara kasat mata bahwa aparat penegak hukum lebih tunduk dan taat kepada hal-hal yang tidak rasional karena ingin melindungi kepentingan dan orang tertentu.

Penanganan kasus yang lambat atau diduga sengaja diperlambat yang diperlihatkan aparat penegak hukum dalam kasus-kasus seperti kaburnya penanganan hukum kasus kematian Lorens Wadu, kasus kematian bocah Alfons Sita, kasus pengancaman terhadap wartawan Flores Pos oleh orang dekatnya bupati dan kasus pemerasan terhadap kontraktor Paulus Lembata yang diduga dilakukan Bupati Lembata, kasus pengerjaan lampu jalan dan kasus proyek air minum Weilain.

Hal ini menunjukkan cara kerja yang tidak professional aparat kejaksaan. Jika aparat penegak hukum tidak independen dan tidak profesional dalam menegakkan hukum, maka hukum tidak lagi sebagai panglima tapi hukum sudah mengabdi kepada penguasa.

Penegakan hukum yang tidak berkeadilan tampak dalam cara penanganan laporan kasus-kasus yang cepat direspons dan diproses terhadap kasus-kasus yang dilaporkan Bupati Lembata. Sebaliknya, penegak hukum bersikap lambat merespons dan memproses terhadap kasus-kasus  yang dilaporkan masyarakat kecil. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum mengabaikan keadilan dan berhamba pada kekuasaan dan penguasa.

Ada kesempatan tersebut, FP2L melaporkan secara resmi kepada Kejari Lewoleba dengan bukti petujuk awal terkait beberapa kasus, antara lain proyek pengadaan lampu jalan tahun 2012 di Dinas ESDM, proyek penanggulan bencana tahun 2014 pada Badan Penganggulan Bencana Daerah Kabupaten Lembata yakni ruas jalan Hingalamanegi – Wairian, kasus pemerasan terhadap kontraktor Paulus Lembata, kasus pelelangan proyek multiyears tahun 2014-2016 di mana proyek-proyek tersebut dalam proses hukum banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya serta kasus pengancaman terhadap wartawan Flores Pos.

FP2L juga menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain Kejaksaan Negeri Lewoleba segera menyidangkan tiga tersangka kasus pembunuhan Lorens Wadu sesuai hasil gelar perkara di Kupang yakni tersangka Tolis Ruing, Bence Ruing dan Dion Wadu; Kejari harus profesional dalam menegakkan hukum tanpa ada tekanan dari siapa pun dan oleh siapa pun; Kejari, Kejati dan Kejagung (Kejaksaan Agung) segera menghentikan proses persidangan kasus dua anggota DPRD Lembata, Bediona Philipus dan Fransiskus Limawai; hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah; Kejari segera menyita dokumen pelelangan  proyek multiyears.

FP2L juga menunut segera memproses kasus Weilain yang telah dilaporkan masyarakat ke Kejati; Kejari segera memproses kasus-kasus yang dilaporkan oleh FP2L. FP2L bertekad akan terus mengawali proses hukum kasus-kasus tersebut demi tegaknya hukum di Lembata.

Kasi Pidus I Nengah Andika mengatakan, kasus bencana alam yakni proyek pengerjaan jalan ruas Hingalamengi-Wairiang ditangani oleh penyidik  Polres Lembata. Kalau kasus tersebut sudah ditangangi oleh penyidik Polres Lembata, maka Kejaksaan Negeri Lewoleba tidak perlu lagi menangani kasus tersebut. Karena itu, lanjutnya, untuk kasus proyek ini, silakan menanyakan langsung ke Polres Lembata. Sementara perihal kasus kematian bocah Alfons Sita, berkasnya belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik Polres Lembata untuk dilengkapi. 
Sumber: aventsaur.wordpress.com, 20 September 2015 
Ket foto: Bernadus Sesa Manuk
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger