Headlines News :
Home » » Pembelaan Ahmad Dhani Soal Nama Hewan & Tuduhan Hina Jokowi

Pembelaan Ahmad Dhani Soal Nama Hewan & Tuduhan Hina Jokowi

Written By ansel-boto.blogspot.com on Tuesday, November 29, 2016 | 11:20 AM

MUSIKUS Ahmad Dhani mengatakan dia tidak bermaksud menghina Presiden Joko Widodo dalam orasinya ketika menghadiri demonstrasi pada Jumat, 4 November 2016. Aksi unjuk rasa itu bertujuan meminta pemerintah Jokowi menuntaskan proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan dugaan penistaan agama Islam.

Ditemani Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Ahmad Dhani mengklaim orasinya dalam unjuk rasa besar itu justru bertujuan mengedukasi peserta. "Saya ingin bilang Presiden A***g, tapi tidak boleh. Saya ingin bilang Presiden B*i, tapi tidak boleh," kata Ahmad Dani ketika mengulangi petikan orasinya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 28 November 2016.

Ahmad Dhani mengaku dia ingin mengedukasi massa demonstran yang berteriak melontarkan kata-kata hinaan kepada Presiden Jokowi. Ahmad Dhani menyebutkan orasinya hanya untuk mengingatkan orang-orang di bawah podium untuk tidak berkata seperti itu. "Justru sebetulnya saya ingin mengedukasi demonstran," ujar calon Wakil Bupati Bekasi itu.

Menurut Ahmad Dhani, ada seorang ahli hukum yang akan membelanya di pengadilan jika dia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Karena itu, ujar Ahmad Dhani, dia berani muncul di hadapan publik sekarang. "Saya dapat pesan pendek yang katanya dia tidak melihat ada unsur pidana dalam kasus itu. Dia bilang akan membela saya di pengadilan," ucap Ahmad Dhani.
 
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menambahkan, jangan sampai ada diskriminasi apalagi kriminalisasi dalam menangani perkara yang menyeret Ahmad Dhani. Dia pun meminta tidak ada standar ganda dari polisi dalam menangani kasus. "Yang satu buru-buru dijadikan tersangka tanpa gelar perkara, yang satu kok sepertinya sulit," tutur Fadli, merujuk kasus yang menimpa Ahok dan Buni Yani.

Perwakilan Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) sebelumnya melaporkan Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena diduga melecehkan Jokowi sebagai kepala negara dalam orasinya dalam unjuk rasa 4 November 2016. "Kami sudah serahkan bukti visual berupa video, selanjutnya polisi yang menangani," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha, 7 November 2016.
 
Kelompok relawan Jokowi tersebut, kata Riano, melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bunyi pasal tersebut adalah "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan."
Sumber: Tempo.co, 28 November 2016 
Ket foto: Ahmad Dhani
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger