PIHAK kepolisian
membantah anggapan yang menilai penahanan Muhammad Hidayat terkait pelaporannya
terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu.
Hidayat adalah
tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur
Jenderal Mochamad Iriawan. Ia mulai ditahan sejak Sabtu (15/7/2017) sekitar
pukul 10.00.
"Ini tidak ada
kaitannya ya. Ini kan laporannya sudah duluan. Waktu unjuk rasa November
2016," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu siang.
Hidayat dikenal
sebagai orang yang sempat melaporkan Kaesang atas video diunggahnya ke Youtube.
Hidayat menuding Kaesang telah melalukan penistaan agama melalui video
tersebut.
Kasus ujaran
kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya yang disangkakan terhadap
Hidayat sudah bergulir sejak November.
Ia ditangkap di
Bekasi pada 15 November 2016. Hidayat ditangkap karena telah mentransmisikan
video saat Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di
depan Istana Negara pada 4 November 2016.
Ia dituding
mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit.
Videonya diberi judul, "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI
agar serang massa HMI. Ini Buktinya."
Saat awal
ditetapkan sebagai tersangka, Hidayat sempat ditahan. Namun kemudian
ditangguhkan karena alasan kesehatan.
Selama penagguhan
penahanan, polisi sempat melengkapi berkas kasus Hidayat dan mengirimkannya ke
kejaksaan. Namun kejaksaan menyatakan berkas kasus tidak lengkap (P-19).
Kasus itu kemudian
mengendap. Sampau akhirnya Hidayat muncul kembali sebagai pelapor Kaesang.
Polisi tidak
menindaklanjuti laporan Hidayat terhadap Kaesang. Karena menilai tak ada unsur
pidana yang ditemukan dalam video yang diunggah Kaesang.
Namun, polisi
justru kembali memanggil Hidayat untuk pemeriksaan lanjutan kasus ujaran
kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya pada Jumat (14/7/2017).
Menutut Argo,
pemeriksaan Hidayat dilakukan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya
dinyatakan tidak lengkap.
"Jadi
pemeriksaan ini untuk melengkapi petunjuk P-19 kejaksaan. Ada beberapa poin
yang harus kita tanyakan," ujar Argo.
Sumber: Kompas.com, 15 Juli 2017
Ket
foto: Muhammad Hidayat (53) Pelapor Video Kaesang saat berada di Polres Metro
Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!