Headlines News :
Home » » Polisi Tegaskan Penahanan Hidayat Tak Terkait Laporan terhadap Kaesang

Polisi Tegaskan Penahanan Hidayat Tak Terkait Laporan terhadap Kaesang

Written By ansel-boto.blogspot.com on Saturday, July 15, 2017 | 9:35 PM

PIHAK kepolisian membantah anggapan yang menilai penahanan Muhammad Hidayat terkait pelaporannya terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu.

Hidayat adalah tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Ia mulai ditahan sejak Sabtu (15/7/2017) sekitar pukul 10.00.

"Ini tidak ada kaitannya ya. Ini kan laporannya sudah duluan. Waktu unjuk rasa November 2016," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu siang.

Hidayat dikenal sebagai orang yang sempat melaporkan Kaesang atas video diunggahnya ke Youtube. Hidayat menuding Kaesang telah melalukan penistaan agama melalui video tersebut.

Kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya yang disangkakan terhadap Hidayat sudah bergulir sejak November.

Ia ditangkap di Bekasi pada 15 November 2016. Hidayat ditangkap karena telah mentransmisikan video saat Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan Istana Negara pada 4 November 2016.

Ia dituding mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit. Videonya diberi judul, "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya."

Saat awal ditetapkan sebagai tersangka, Hidayat sempat ditahan. Namun kemudian ditangguhkan karena alasan kesehatan.

Selama penagguhan penahanan, polisi sempat melengkapi berkas kasus Hidayat dan mengirimkannya ke kejaksaan. Namun kejaksaan menyatakan berkas kasus tidak lengkap (P-19).

Kasus itu kemudian mengendap. Sampau akhirnya Hidayat muncul kembali sebagai pelapor Kaesang.

Polisi tidak menindaklanjuti laporan Hidayat terhadap Kaesang. Karena menilai tak ada unsur pidana yang ditemukan dalam video yang diunggah Kaesang.

Namun, polisi justru kembali memanggil Hidayat untuk pemeriksaan lanjutan kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya pada Jumat (14/7/2017).

Menutut Argo, pemeriksaan Hidayat dilakukan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.

"Jadi pemeriksaan ini untuk melengkapi petunjuk P-19 kejaksaan. Ada beberapa poin yang harus kita tanyakan," ujar Argo. 
Sumber: Kompas.com, 15 Juli 2017 
Ket foto: Muhammad Hidayat (53) Pelapor Video Kaesang saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger