Headlines News :
Home » » Setara: Perppu Dapat Langsung Diberlakukan

Setara: Perppu Dapat Langsung Diberlakukan

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, July 13, 2017 | 11:18 AM

PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Ormas. Perppu ini telah ditandatangani Presiden 10 Juli 2017 lalu yang mengatur larangan dan sanksi yang dapat diberikan terhadap ormas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Setara Institute Hendardi menilai secara ketatanegaraan, Perppu ini adalah jalan konstitusional bagi pemerintah untuk melakukan suatu tindakan yang dalam persepktif pemerintah belum memiliki dasar hukum atau dasar hukum yang tersedia dianggap tidak memadai.

"Perppu ini langsung berlaku tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR. Jadi, dengan adanya Perppu ini, pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang bertentangan denga Pancasila," ujar Hendardi di Jakarta, Kamis (13/7)

Perihal keabsahan dikeluarkannya Perppu, kata Hendardi, pemerintah dengan aparat keamanan dan intelijen, adalah pihak yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan ancaman keberbahayaan dari suatu organisasi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Sepanjang itu tersedia, menurutnya, maka ancaman keberbahayaan tersebut adalah yang paling valid menjadi landasan dikeluarkannya Perppu.

"Pasalnya, ketentuan yang ada dalam UU 17/2013 dianggap tidak mampu menjangkau keberbahayaan itu secara cepat," tandas dia.

Secara prinsipil, lanjut Hendardi pembatasan dan/atau pembubaran ormas dimungkinkan dalam hak asasi manusia. Meskipun dengan syarat-syarat yang ketat dan harus dilakukan berdasarkan UU.

"Apalagi organisasi semacam HTI yang selama ini beroperasi dianggap telah mengusik kohesi sosial umat dan mengancam sendi-sendi bernegara," ungkap dia.

Namun demikian, lanjut dia mekanisme pembubaran ormas sebagaimana dalam Perppu 2/2017 semestinya tetap dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan.

"Karena dalam konstruksi Negara hukum demokratis setiap kerja dan produk organ Negara harus bisa divalidasi dan periksa oleh organ Negara lain, sebagai manifestasi kontrol dan keseimbangan atau check and balances," pungkas dia.

Asas Cantrarius Actus

Pengamat Politik Boni Hargens menyambut secara positif penerbitan Perppu Ormas ini. Menurut Boni, hal yang penting dari Perppu Ormas ini adalah berlakunya asas contrarius actus artinya, badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang membatalkan.

"Asas contrarius actus inilah yang membedakan Perppu dengan UU Ormas. Dengan asas ini, pemerintah mempunyai legitimasi untuk membubarkan ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila, radikal dan intoleran. Pemerintah lah yang memberikan izin, maka dia juga yang berhak mencabut atau membatalkan izin tersebut," jelas Boni di Kartika Resto & Cafe, Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Dalam UU Ormas, pembubaran Ormas harus dilakukan melalui proses peradilan. Sanksi penghentian ormas wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. Itu untuk ormas yang lingkupnya nasional. Sementara untuk ormas yang lingkupnya provinsi/kabupaten, kepala daerah wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai dengan tingkatannya. Aturan itu tercantum dalam Pasal 65 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dalam perppu, ketentuan sebagaimana di dalam Pasal 65 dan pasal lain yang terkait dengan itu dihapuskan. Gantinya, dicantumkan peraturan bahwa ormas yang terkena sanksi administratif berupa pencabutan status badan hukum dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 
Sumber: BeritaSatu.com, 13 Juli 2017 
Ket foto: Hendardi
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger