Headlines News :
Home » » Erni, Bedi dan Pitang Dituntut Pekan Depan

Erni, Bedi dan Pitang Dituntut Pekan Depan

Written By ansel-boto.blogspot.com on Saturday, March 06, 2010 | 8:48 PM

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yohakim Laka Loi Langodai mulai memasuki tahapan penuntutan. Pekan depan tiga terdakwa, Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, Lambertus Bedi Langodai, dan Muhamad Pitang mulai menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba.

Bedi, adik kandung Yohakim Langodai, akan menjalani tutnutan hari Senin (8/3/2010), Muhammad Pitang, hari Kamis (11/3/2010), dan Erni Manuk pada Jumat (12/3/2010). Ketiga terdakwa telah selesai pemeriksaan saksi. Dua terdakwa lainnya, Mathias Bala Langobelen, dan Bambang Trihantara, masih menjalani persidangan pemeriksaan saksi lanjutan hari ini, Jumat (5/3/2010).

"Sidang selanjutnya memberikan kesempatan kepada JPU membacakan tuntutan. Terdakwa Erni Manuk, hari Jumat (12/3/2010) dan Pitang,pada Kamis (11/3/2010). Kami harapkan waktu ini tidak seret-seret lagi," kata Ketua Majalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba, John PL Tobing, S.H, M.Hum, Kamis (4/3/2010).

Saat itu Tobing didampingi anggota majelis, Gustav Bless Kupa, S.H, dan Sisera Nenohayfeto, S.H. Tim JPU dihadiri Didik Setywan, S.H, M.Hum, Jeremias Pena, S.H, dan Herdian Rahardi, S.H.

Pada sidang Kamis (4/3), tim penasehat hukum Erni Manuk menghadirkan seorang saksi meringankan, Romualdus Waleng. Pegawai Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Lembata itu mengaku bersama Erni Manuk dalam penerbangan pesawat Merpati Twin Otter, Selasa (19/5/2009).

Ia bahkan mengaku sempat menggendong anaknya Erni Manuk, Yogas setibanya di Kupang. "Saya gemas saja lihat anak kecil dan ingin menggendongnya. Setelah itu, saya ambil tiket dan tidak tahu lagi ibu Erni pergi ke mana," ujar Waleng.

Selain Erni Manuk, penumpang lain yang dikenalnya ikut dalam penerbangan itu, Yan Sunur (pengusaha), Longginus Lega (Kadis Koperasi dan UKM), Zakarias Paun (Kadis Sosial dan Nakertrans), Raymundus Beda (Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Lembata), empat orang auditor dari BPK Perwakilan Kupang. Ia juga menyebut pengusaha Amir Rotuloli, namun nama tersebut setelah dicek tidak tertera dalam manifest.

Waleng menyatakan, ia memberi keterangan yang sebenarnya kepada majelis hakim. "Saya sumpah demi Tuhan dan Lewotana, keterangan ini saya berikan yang sebenarnya," tandas Waleng lagi. Terhadap keterangan Waleng, Erni Manuk tidak mengajukan keberatan.

Terdakwa Muhamad Pitang, dan tim penasehat hukumnya mengajukan tiga saksi meringankan. Abdul Rahman Kadir, Kasi Perencanaan dan Keuangan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Lembata, Burhanudin Kia, S.H, Sekretaris DPU, dan Aloysius Ula Karwayu, S.T, Seketaris Panitia Lelang di Dinas ESDM Lembata. Ketiga saksi berprofesi sebagai PNS di Pemkab Lembata ini mengungkapkan pertemuan dan kehadiran Pitang pada Senin dan Selasa (18-19/5/2009).

Rahman menjelaskan, pada Senin (18/5/2009), antara pukul 10.00- 11.00 Wita, Pitang datang bertemu dengannya di ruanganya menanyakan pengurusan surat keterangan kinerja mengikuti lelang proyek di ESDM Lembata. "Saya arahkan ke ruangan Pak Sekerataris. Setelah itu kami ke Rumah Makan Bandung, kemudian kami bubar. Saya tidak tahu lagi," kata Rahman.

Demikian pada Senin malam, lanjut Rahman, Pitang mengajaknya makan malam di Rumah Makan Bandung di Jalan Trans Lembata. Ketika sedang makan bersama Anwar Doluhalang, dan Haji Eros, terlihat Aries, keluarga Pitang menerima telepon di luar rumah makan itu sambil marah-marah.

Usai makan, tutur Rahman, Pitang memboncengnya menuju Lopo Moting Lomblen. "Aris dengan sepeda motor menuju ke Lopo, kami susul dia ke sana. Tetapi, saya tidak sempat masuk, Pitang saja yang masuk ke Lopo itu. Saya pulang dengan Pak Anwar malam itu," papar Rahman.

Pada Selasa (19/5/2009), Pitang berteman akrab dengan Rahman, kembali bertemu di kantornya menanyakan pencairan dana sisa pekerjaan emergency jalan Riangba - Tagawiti. Setelah itu keduanya kembali makan di Rumah Makan Bandung.

Saksi Burhanudin, menambahkan, pada 18 Mei 2009 sekitar pukul 11.00 Wita, Pitang masuk ke ruanganya berada sekitar lima menit menanyakan pengurusan surat keterangan kinerja. Burhan mengarahkanya ke ruangan stafnya mengurus surat tersebut. Namun ia tak tahu apakah surat itu diambil Pitang saat itu juga. Pada hari Selasa, 19 Mei 2009, Burhan hanya sempat melihat Pitang lewat di depan ruangannya. "Itu saja," tandas Burhan.

Saksi Karwayu menjelaskan, Pitang terlambat menghadiri kegiatan aanwizjing (penjelasan dan syarat-syarat ) pada tender proyek di ESDM, Senin (18/5/2009) ketika kegiatan memasuki sesi dialog. "Dia sempat ajukan pertanyaan, tetapi pertanyaan yang diajukan itu sudah dijelaskan sebelumnya ditanyakan peserta lain," kata Karwayu.

Pada Selasa, Karwayu mengaku tak ingat persis waktunya, Pitang datang ke Kantor ESDM mengambil berita acara aanwizjing yang diikutinya sehari sebelumnya. Setelah itu, Pitang kembali dan tak diketahuinya. Pada Kamis (20/5/2009), lanjut Karwayu, Pitang menemuinya di rumahnya mengambil BOQ (bill of quantity). "Setelah itu dia pulang, saya tak tahu lagi,"ujarnya.

Selama sidang berlangsung, Pitang lebih banyak menunduk dan hanya sekali-kali mengangkat wajah menyimak keterangan tiga saksi meringankannya. Pitang juga mengakui mendaftar mengikuti tender empat paket pekerjaan di ESDM, namun hanya dua paket yang diikutinya. (ius)
Sumber: Pos Kupang, 5 Maret 2010
Ket foto: Erni Manuk. Foto: dok. Pos Kupang

SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger