Muhammad Nasir (41) mewakili istrinya, Hj. Nur Muhamad Nasir melaporkan Yoseph Fernandes ke Polres Lembata. Kontraktor yang beralamat di Jalan Durian Ende itu diseret ke polisi, karena diduga melakukan penipuan sehingga korban dirugikan Rp 359 juta.
Hal ini disampaikan Nasir kepada FloresStar di salah tempat usaha kayunya di wilayah Rayuan Kelapa, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Senin (23/8/2010) siang.
"Kami sudah melaporkan kasus penipuan ini kepada penyidik Polres Lembata. Kami laporkan kasus itu sejak bulan Juni 2010 lalu," ujar Nasir.
Dia mengatakan suatu waktu Yoseph Fernandes memintanya mendroping material bangunan (pasir, semen, beton, seng, dan kayu) untuk membangun perumahan PNS di kawasan Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur.
Atas permintaan itu, ia pun menurunkan material bangunan tersebut. Kesepakatannya setelah material di drop, sebulan kemudian baru dibayar.
"Waktu itu dia minta kami kasih turun dulu material ke lokasi, sehingga satu bulan kemudian, dia datang dan membayar semuanya," tutur Nasir.
Setelah satu bulan, Fernandes tidak menepati janjinya. Karena hal itu, isterinya Hj. Nur bertemu lagi dengan Fernandes untuk membicarakan pembayaran bahan material yang sudah didroping tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati lagi bahwa pembayarannya satu minggu kemudian. Saat itu dibuat juga surat pernyataan. Tetapi lagi-lagi Fernandes tidak melunasi hutangnya, hingga kembali menandatangani surat perjanjian kedua.
"Satu bulan kemudian Fernandes tidak tepati janji membayar material yang sudah diambil itu. Padahal material bangunan itu sudah digunakan untuk membangun perumahan PNS itu," ujarnya.
Karena tidak memenuhi janji, Fernandes lalu menemui istri Nasir dan berjanji lagi akan melunasinya seminggu kemudian. Saat itu dibuat lagi surat pernyataan.
Selain perjanjian tertulis, lanjut dia, Fernandes juga berulang kali berjanji melalui telepon untuk segera datang membayar. Namun yang bersangkutan ingkar janji.
Karena sikapnya yang sulit dipercaya, kata Nasir, ia mewakili istrinya, Hj Nur melaporkan masalah tersebut ke polisi. Dia mengharapkan polisi dapat menyelesaikan kasus itu secara hukum.
Adakah upaya lain untuk menghubungi Fernandes? Nazir mengatakan sudah berulang kali menghubunginya melalui handphond namun tidak tersambung.
Masuk DPO
Fernandes telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lembata. Surat DPO itu diterbitkan setelah Polres Lembata menerima laporan dari Hj. Nur, sejak 7 Juni 2010 lalu.
Setelah menerima laporan itu, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Fernandes untuk menghadap ke Polres Lembata. Dua surat panggilan itu masing-masing tertanggal 24 Juli 2010 dan 9 Agustus 2010 lalu.
Namun yang bersangkutan tidak memenuhi dua panggilan tersebut. Selain itu Fernandes juga tidak memberikan alasan mengapa tidak memenuhi panggilan itu.
Karena itu, penyidik Polres Lembata telah meminta bantuan kepada Polres Ende pada 19 Agutus untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Fernandes yang juga kontraktor dalam kelompok Prambanan Karya Sukses (PKS) Group yang beralamat di Jl. Durian, Kabupaten Ende.
Di rumah tempat tinggal Fernandes yang menjadi alamat Kantor PKS Group itu adalah rumah kontrakan dan sudah ditinggalkannya. Ternyata rumah kontrakan itu pun sampai sekarang belum dibayar.
Karena itu, penyidik Polres Lembata memutuskan untuk mengeluarkan Surat DPO kepada tersangka kasus penipuan, Yoseph Fernandes. Surat DPO itu tertanggal 21 Agustus 2010. Surat itu akan dikirim ke Polda-NTT untuk disebarkan kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lembata, AKBP. Marthin JH Johannis, S.H, melalui KBO Reskrim, Ipda. Jeffris LD Fanggidae, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/8/2010).
Sumber: Pos Kupang, 25 Agustus 2010
Ket foto: Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Dok foto: www.friendster.com
Dok foto: www.friendster.com
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!