Sidang putusan kasus rumput laut di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, yang rencananya digelar Rabu (29/9/2010) lalu, ditunda hingga, Rabu (6/10/2010) mendatang. Penundaan itu merupakan yang ketiga setelah ditunda Rabu (22/9/2010) lalu.
Sementara jalannya sidang sejak pemeriksaan saksi-saksi, hingga tahap tuntutan, pleidoi, replik dan duplik, berjalan normal. Memang sempat beberapa kali ditunda, karena ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, mengikuti kegiatan di luar daerah.
Penundaan sidang kali kedua ini dengan alasan majelis hakim baru menerima kopian pleidoi, sehingga meminta waktu kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), dan penasehat hukum para terdakwa, agar diberikan waktu tambahan untuk mempelajari materi pleidoi tersebut.
Maksudnya, materi yang diterima majelis hakim itu dipelajari terlebih dahulu, agar dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan terhadap perkara kasus rumput laut tersebut.
Atas alasan tersebut, sidang pun ditunda untuk waktu satu pekan ke depan, yakni Rabu (29/9/2010) lalu. Namun pada Rabu (29/9/2010), ketika sidang kembali ditunda, majelis hakim lagi-lagi belum siap dengan materi putusannya, sehingga sidang dengan agenda putusan itu pun ditunda lagi.
Ada pun terdakwa yang disidangkan dalam kasus rumput laut dan akan divonis majelis hakim, yakni Yohanes Ganu Maran (pengusaha), Ir. Edy Sanyoto, M.M (mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan/DKP Kabupaten Lembaga), dan Muhammad Saleh, baru akan dibacakan materi putusannya pada Rabu (6/10/2010) mendatang.
Antara 18 - 30 Bulan
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, tim JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman bervariasi. Hukuman yang dituntut JPU berkisar antara 18 bulan hingga 30 bulan.
Untuk mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kabupaten Lembata, Ir. Edy Sanyoto, M.M, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman paling tinggi, 30 bulan.
Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Timor Raya Tama, Yohanes Ganu Maran, S.Pi, dituntut dengan ancaman paling ringan, yakni 18 bulan. Dan, Kuasa Direktur PT Mitra Timor Raya Tama, Muhamad Saleh, mendapat tuntutan hukuman 24 bulan.
Dalam tuntutan tersebut, tim JPU menegaskan semua unsur yang didakwakan pada sidang perdana, yang mengatur mengenai seseorang telah terlibat secara bersama-sama telah melakukan tindakan yang telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara, atau perekonomian negara.
Sementara dalam pleidoi, para penasehat hukum menegaskan apa yang didakwakan tim JPU, tidak mendasar.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menggunakan data usulan program dan bukan data hasil realisasi dan pelaksanaan di lapangan.
Bahkan para penasehat hukum terdakwa, A. Luis Balun, S.H, Stanis Kapo, S.H, dan Vianey Burin, S.H, menegaskan pelaksanaan audit tersebut tidak sesuai dengan nomenklatur yang tertulis dalam surat tersebut, bahwa dilakukan audit investigasi.
Namun yang terjadi adalah tim BPKP hanya melakukan audit di hotel, dengan mendatangkan para petani, maupun pihak-pihak terkait di dalam perencanaan, hingga pelaksanaan kegiatan proyek.
Atas pleidoi tersebut, tim JPU menyatakan tetap pada pendirian. Tim JPU berpendapat tim BPKP telah melakukan hasil audit sesuai dengan permintaan, dan ketiga terdakwa juga dinyatakan bersalah, sesuai dengan tuntutan subsidair yang didakwakan.
Karena itu, tim JPU meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk menghukum ketiga terdakwa, sesuai tuntutan yang diajukan.
Saat ini, baik tim JPU, penasehat hukum, maupun para terdakwa senantiasa menanti keputusan hukum yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim kepada ketiga terdakwa pada Rabu (6/9/2010) nanti.
Semua pihak juga berharap agar sidang kasus tersebut tidak ditunda lagi dengan alasan tertentu. Hal itu untuk menjunjung tinggi asas efektifitas dan proses sidang yang cepat, efektif dan murah.
Sumber: Pos Kupang, 6 Oktober 2010
Ket foto ilustrasi: Dua petani rumput laut dengan panenannya.
Ket foto ilustrasi: Dua petani rumput laut dengan panenannya.
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!