Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)
dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
terpilih.
"KPU DKI
menetapkan pasangan calon nomor tiga sebagai pasangan calon terpilih Pilkada
DKI Jakarta 2012 putaran kedua. Berlaku sejak tanggal ditetapkan, 29 September
2012," kata Ketua Pokja Pemungutan Suara KPU DKI Sumarno di kantor KPU,
Jakarta Pusat, Sabtu.
Sesuai dengan surat
KPU DKI nomor 32/KPPS/KPUPROVINSI/10/2012 Tentang Penetapan Hasil, KPUD Jakarta
menetapkan pasangan Jokowi dan Basuki sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI
Jakarta.
Di tempat yang
sama, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan meskipun sudah ada surat
penetapan, Jokowi harus mundur terlebih dahulu sebagai wali kota Solo.
"Tidak bisa
langsung menjadi gubernur, karena sebelumnya Jokowi adalah pejabat daerah.
Jadi, Jokowi harus mengundurkan diri terlebih dahulu, kemudian baru dilantik
menjadi Gubernur DKI Jakarta," ujar Dahliah.
Menurut Dahliah,
surat penetapan tersebut dan hasil rekapitulasi selanjutnya akan diserahkan
kepada pasangan calon, DPRD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden.
Setelah penetapan
tersebut, lanjut Dahliah, KPU DKI memberi waktu selama tiga hari bagi pasangan
yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada
gugatan, maka kami akan menunggu hasil keputusan MK. Namun kalau tidak ada
gugatan, maka Jokowi dan Basuki akan dilantik pada tanggal 7 Oktober 2012
mendatang," kata Dahliah.
Berdasarkan hasil
rekapitulasi suara tingkat provinsi oleh KPU DKI kemarin, Jumat (28/9),
pasangan Jokowi-Basuki memperoleh total 2.472.130 atau 53,82 persen suara dan
berhasil mengungguli pasangan calon Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara)
yang memperoleh 2.120.815 atau 46,18 persen suara.
Sumber: Antara, 29
September 2012
Ket foto: Joko
Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok)
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!