Akibat belum tuntasnya penyelesaian kasus penghasutan kepala desa Belobatang yang ditangani Polres Lembata, lima puluh warga dari Desa Puor dan Desa Puor B, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, mendatangi kantor Polisi Resort Lembata, Senin (24/9/2012) untuk bertemu Kapolres Lembata, AKBP M.J.H. Johannis, SH.
“Kami datang punya
keinginan untuk bertemu langsung dengan pak Kapolres Lembata. Kami hanya mau
tanya, sudah sejauh mana kasus penghasutan kepala desa Belobatang. Kasus ini sudah 9 (Sembilan) bulan lalu kami
laporkan” jelas Fransiskus Erak, juru bicara utusan warga kepada FBC di
halaman depan Polres Lembata, Senin (24/9/2012)
Menurut Fransiskus
Erak, kasus penghasutan oleh kepala desa
Belobatang terjadi 18 dan 19 Januari
2012 lalu, mengakibatkan warga masyarakat Belobatang terprovokasi dan melakukan
pengerusakan barang milik warga masyarakat desa Puor, berupa tindakan
merobohkan lumbung dan pondok, menghambur-hamburkan benih padi dan
memotong-motong galon dan ember penyimpan air di lokasi sengketa, lokasi
pertanian Ilkwikit.
“Kenapa kepala desa
Belobatang tidak ditangkap dan ditahan?Dia masih terus memprovokasi
masyarakatkanya untuk terus melakukan kegiatan di lokasi sengketa hingga
sekarang,” ungkap Fransiskus Erak.
Lebih lanjut Frans,
sapaan Fransiskus Erak mengatakan kalau kedatangan mereka ke Lewoleba tidak
hanya berusaha bertemu dengan Kapolres Lembata tetapi akan bertemu dengan
bupati Lembata setelah tatap muka dan berdialog dengan bapak Kapolres Lembata.
Kepala Desa Puor,
Yustinus Sekeng yang hadir pada kesempatan itu mengatakan, sebagai kepala desa,
dirinya merasakan sekali kalau warga
masyarakat tidak dapat bekerja dengan tenang.
“Apalagi warga
masyarakat Belobatang bukannya menghentikan kegiatannya di lokasi sengketa
sebagaimana kesepakatan bersama, tetapi malah kembali melakukan aktivitas di atas lokasi persengketaan yang
dapat memicu emosi dan perang saudara,” ungkap Yustinus Sakeng
Warga yang terdiri dari unsur aparat dari kedua desa, unsur tokoh adat, dan
unsur perempuan tiba di kantor kepolisian didampingi Vian K. Burin, SH, Anton Pati Liman, S.Fil
dan Korfandus Sakeng. Kedatangan warga ini sempat membuat kerepotan bagi Polres
Lembata.
Sebelum berhasil
menemui Kapolres, warga diminta untuk hanya mengirimkan utusan mengingat tempat
terbatas. Tetapi, warga tetap menolak
“Kami menolak
pertemuan dengan bapak Kapolres Lembata kalau hanya satu-dua orang saja yang
menjadi perwakilannya,” ungkap Kepala Desa Puor. Negosiasi pun berlangsung dan
akhirnya semua warga yang datang dipersilakan menemui Kapolres.
Dialog dengan Kapolres Lembata
Dalam dialog
Kapolres dan utusan warga Puor, Kapolres Lembata AKBP M.J.H. Johannis, SH.
memberikan keterangannya perihal kasus penghasutan dan pengrusakan yang telah
dilaporkan warga desa Puor. Menurut Kapolres, perihal kasus pengrusakan
dilaporkan, pihak kepolisian tidak menemukan siapa yang melakukan pengrusakan
karena tidak ada saksi di lapangan.
Perihal kasus
penghasutan yang dilakukan kepala desa Belobatang, Albertus Paulus Kia, sudah
menjalani 3 kali pemerikasaan dan dalam BAP-nya sudah ditetapkan statusnya dari
saksi menjadi tersangka.
“Polisi sengaja
memperlambat kasus pidana kades
Belobatang, Albertus Paulus Kia karena masalah penegakan hukum kasus
pidana ini akan bisa memunculkan masalah baru. Bagi Polisi, masalah ini lebih
dikategorikan sebagai masalah social. Apakah proses hukum kepala desa
Belobatang, dapat menyelesaikan masalah ini ?,” tanya Kapolres Lembata
didampingi Waka Polres Lembata. Warga desa Puor yang hadir dalam dialog ini, serentak menjawab: ”masalah
selesai !”
Menurut Anton Pati Liman salah satu pendamping warga
masyarakat desa Puor, sejak dari dulu,
termasuk kepala desa-kepala desa Belobatang yang lalu-lalu tidak pernah
melakukan hal yang merusak hubungan
kekerabatan dan kekeluargaan seperti ini.
Baru kepala desa
Belobatang, Albertus Paulus Kia yang menciptakan situasi disharmonis di antara
kedua desa yang kental sekali hubungannya.
“Sehingga,
penahanan dan proses hukum lanjut terhadap kepala desa Belobatang, Albertus Paulus Kia sebagai solusinya untuk
memberi efek jerah,” demikian Anton Pati Liman
Lebih lanjut, Anton
menambahkan kalau kepala desa Belobatang, Albertus Paulus Kia berulangkali
menemui dia untuk meminta mediasi perdamaian.
Masyarakat kedua
desa Puor pun mengiakan niat baik kepala desa Belobatang dengan mengalokasikan
waktu yang disepakati bersama kepala desa Belobatang untuk bertemu dan
menyelesaikan secara damai dalam suasana kekeluargaan di desa Puor dengan
mengikutsertakan seluruh aparat desa, tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh
adat desa Belobatang.
“Namun dalam
perjalanan, kepala desa Belobatang menghilang dan tidak dapat kami hubungi
maupun dia menghubungi kami lagi,” ungkap Anton kesal.
Vian K Burin, SH
sebagai salah satu tokoh masyarakat desa Puor di Lewoleba yang mendampingi
warga masyarakat desa asalnya, desa Puor menegaskan kembali bahwa penahanan dan
proses hukum kepala desa Belobatang, Albertus Paulus Kia merupakan solusi,
bukan masalah.
Karena itu, beliau
meminta kepada Kapolres Lembata untuk segera menangkap, menahan dan memproses
hukum lanjut saudara Albertus Paulus Kia dan juga tenaga pendamping PPL yang
ikut serta kepala desa Belobatang dan warga masyarakat Belobatang mengerjakan
proyek Gerakan Rehabilitasi Lingkungan (GERHAN) di lokasi sengketa, bulan
Januari 2012.
Menanggapi tuntutan
warga masyarakat kedua desa Puor, Kapolres
menugaskan kembali Kasat Reskrim Lembata untuk segera melakukan
penahanan terhadap tersangka Albertus Paulus Kia kalau bukti-bukti mencukupi.
Kapolres juga
menugaskan kepada Kasat Intel untuk segera menerujunkan anggota ke lapangan
mencari tahu aktivitas warga desa Belobatang di lokasi persengketaan.
Sementara persoalan
sosial persengketaan tapal batas
kepemilikan hak ulayat, Kapolres mengatakan akan segera berkordinasi dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dan para pihak terkait untuk segera
menyelesaikan kasus tapal batas ini, bila perlu dilakukan langsung di lapangan
atau di lokasi.
“Sekali lagi saya
tegaskan, bahwa akan segera melakukan koordinasi dengan Pemda Lembata untuk
segera menyelesaikan masalah sosial, persengketaan tapal batas hak ulayat
masyarakat desa Puor dan masyarakat desa Belobatang dengan melibatkan para
pihak terkait,” jelas Kapolres
“Kita mau
menyelesaikannya secara menyeluruh. Bila perlu hal ini kita lakukan langsung di
lokasi persengketaan untuk menetapkan tapal batas yang tepat, sehingga tidak
menimbulkan permasalahan bagi anak cucu di kemudian hari,” tegas Kapolres
Lembata menjanjikan.
Sebelum beranjak
meninggalkan Polres Lembata, warga masyarakat desa Puor menikmati sneck yang
dihidangkan pihak Polres Lembata disertai foto bersama dengan Kapolres Lembata di depan aula pertemuan.
Warga masyarakat desa Puor berpamitan menuju kantor bupati Lembata untuk
menemui bupati Lembata, Eliyaser Yentji Sunur.
Sumber:
www.floresbangkit.com, 25 September 2012
Ket foto:
Masyarakat desa Puor bersama Kaplres Lembata
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!