Guru Besar Hukum Tata Negara &
Direktur Pusat Studi Konstitusi
FH Unand, Padang
Lobi toilet" yang terkuak
ketika pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon
hakim agung di Komisi III DPR beberapa waktu lalu memunculkan perdebatan yang
amat elementer. Jauh dari sekadar menguak kemungkinan adanya praktik suap pada
proses pemilihan hakim agung, perdebatan berujung pada pemikiran: meninjau
ulang kewenangan (kuasa) DPR dalam pengisian pejabat publik.
Dalam soal ini, misalnya,
Ketua DPR Marzuki Alie berharap DPR tidak lagi diberi kuasa memilih dan
menentukan anggota lembaga-lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi,
Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung. Selain sarat kepentingan politik,
pasti ada uang yang mengalir. Kuasa demikian, tambah Marzuki, lembaga dan
komisi negara (sangat mungkin) diisi oleh kalangan politisi. Ujung-ujungnya,
lembaga dan komisi negara akan takluk di bawah telapak-kaki partai politik.
Pada salah satu sisi, merujuk
bentangan fakta penyimpangan di tengah membesarnya kuasa tersebut, pendapat
yang menghendaki penghapusan peran DPR memiliki pijakan yang cukup layak
dipertimbangkan. Meski demikian, di sisi lain, dalam pusaran keniscayaan adanya
mekanisme checks and balances, gagasan menghapus peran DPR tidak begitu saja
bisa ditelan mentah-mentah.
Desain UUD 1945
Ketika perubahan UUD 1945
(1999-2002), pemikiran umum yang berkembang pada saat itu adalah bagaimana
membatasi kuasa presiden. Pemikiran itu dilatarbelakangi praktik kenegaraan
sebelum perubahan UUD 1945 dengan memosisikan presiden di episentrum
penyelenggaraan negara (concentration of power and responsibility upon the
president). Tak sekadar membatasi kuasa presiden, perubahan bergerak ke bandul
yang berbeda, yaitu memperkuat kuasa DPR.
Desain pergerakan bandul kuasa
ke arah DPR dengan sangat menonjol dapat dilacak dari pengisian sejumlah
jabatan negara yang terbilang strategis. Misalnya, Pasal 16 Ayat (2) UUD 1945
menyatakan dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
Begitu pula, dalam pengisian anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pasal 23F
Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, anggota BPK dipilih oleh DPR. Tak terkecuali
komisi negara seperti Komisi Yudisial (KY), Pasal 24B Ayat (3) UUD 1945
menyatakan anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dengan mendapat persetujuan DPR.
Begitu pula, pemegang
kekuasaan kehakiman yang secara tradisional diposisikan sebagai lembaga yang
merdeka tidak dikecualikan dari persentuhan dengan DPR. Buktinya, Pasal 24A
Ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa calon hakim agung diusulkan KY
kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Bahkan dalam pengisian hakim konstitusi,
lebih jauh dari sebatas memberi persetujuan, berdasarkan Pasal 24C Ayat (3) UUD
1945, sepertiga dari sembilan hakim konstitusi diajukan oleh DPR.
Merujuk konstruksi hukum dalam
UUD 1945, penguatan kuasa DPR didesain beragam. Pada batas-batas tertentu,
keragaman desain yang dibuat UUD 1945 sekaligus menjadi garis demarkasi
keterlibatan DPR dalam pengisian anggota lembaga atau komisi negara. Dalam hal
ini, batasan desain dalam konstitusi dibedakan menjadi empat kategori,
"pertimbangan", "dipilih", "persetujuan", dan
"diajukan". Dari aspek hukum tata negara, keempat pembatasan itu
memiliki makna sendiri-sendiri yang tidak mungkin dipersamakan.
Menumpuk kuasa
Dalam batas penalaran yang wajar,
desain UUD 1945 tersebut masih dapat diterima, terutama dalam kerangka checks
and balances. Pada kenyataannya, pembatasan itu ditabrak di tingkat
undang-undang dengan mengaburkan makna "persetujuan" menjadi
"pemilihan". Setidaknya, pengaburan tersebut dapat dilacak dari
proses pengisian hakim agung. Melalui UU No 3 Tahun 2009 tentang MA dan UU No
18 Tahun 2011 tentang KY, DPR memiliki ruang sangat leluasa memilih calon hakim
agung. Begitu leluasanya, kedua undang-undang tersebut secara eksplisit menentukan
bahwa calon yang disampaikan KY ke DPR adalah tiga kali dari jumlah yang
dibutuhkan.
Dengan jumlah tiga kali lipat
tersebut, melalui fit and proper test, DPR memiliki ruang yang begitu leluasa
dalam menentukan dan memilih hakim agung. Karena keleluasaan itu, terkuaknya
"lobi toilet" menjadi konsekuensi logis saja dari besarnya kuasa DPR.
Sebagaimana ditasbihkan Lord Acton: power tends to corrupt, absolute power
corrupt absolutely.
Dengan itu, sangat mungkin,
pada proses pemilihan yang pernah dilakukan sebelumnya, "jual-beli"
dalam proses pemilihan hakim agung dilakukan dengan lobi yang jauh canggih. Tak
hanya dalam pemilihan hakim agung, nyaris pada setiap pengisian pejabat publik
yang melalui proses fit and proper test, isu suap hampir selalu menyelimuti
proses yang ada. Paling tidak, praktik suap pernah terjadi ketika pemilihan
Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom berlangsung. Boleh jadi,
dalam mengisi jabatan lain, tidak melulu terjadi suap, tetapi amat mungkin
dibarter dengan keuntungan lain. Segala bentuk penyimpangan sulit dihindari
karena terjadi penumpukan kuasa di satu tangan.
Padahal, dengan merujuk
pengisian hakim agung, UUD 1945 memberikan pembatasan yang jelas antara KY dan
DPR. Dalam hal ini, kuasa melakukan seleksi terhadap calon hakim agung dilakuan
KY. Sementara itu, DPR dibatasi untuk memberikan persetujuan atas hasil seleksi
KY. Dalam posisi seperti itu, proses pemilihan di DPR yang diatur dalam UU No 3
Tahun 2009 dan UU No 18 Tahun 2001 yang dipraktikkan selama ini adalah wujud
nyata kekeliruan pemahaman atas amanat UUD 1945.
Padahal, pemahaman yang benar,
DPR hanya sebatas memberikan persetujuan atas hasil proses seleksi yang
dilakukan KY. Begitu menguatnya kuasa dalam mengisi pejabat publik, amanat UUD
1945 agar DPR melibatkan lembaga negara lain pun diabaikan begitu saja. Contoh
lebih sahih kecenderungan ini dapat dilacak dalam proses pengisian anggota BPK.
Meski konstitusi mengamanatkan bagi DPR memperhatikan pertimbangan DPD, pada
kenyataannya, peran DPD berada seperti antara ada dan tiada. Pengalaman sejauh
ini, dalam memilih anggota BPK, DPR lebih banyak berjalan dengan logikanya
sendiri.
Selain contoh di atas, kuasa
DPR dalam proses pengisian pejabat publik dapat dilacak dari lembaga-lembaga
independen seperti KPU dan KPK. Karena tidak ada pengaturan dalam UUD 1945, DPR
menjadi kian leluasa dalam memilih komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
KPK. Bahkan, dengan mengambil contoh proses pengisian komisioner KPK, kuasa DPR
tidak hanya sebatas memilih pimpinan KPK yang dihasilkan dari proses panjang
yang dilakukan oleh sebuah panitia seleksi yang independen, tetapi juga
melakukan pemilihan ketua KPK.
Upaya meluruskan
Meski dampak kuasa besar DPR
telah menimbulkan banyak masalah dalam penyelenggaraan negara, gagasan
menghilangkan peran lembaga ini dalam mengisi pejabat publik merupakan pilihan
yang jauh dari tepat. Selain sebagian memang amanat UUD 1945, keterlibatan DPR
tetap diperlukan untuk mencegah dominasi satu institusi dalam mengisi lembaga
dan komisi negara. Karena itu, pilihan meluruskan kuasa DPR menjadi langkah
mendesak. Upaya mendasar yang segera harus dilakukan adalah mengembalikan makna
"dipilih", "pertimbangan", "persetujuan", dan
"diajukan" secara tepat. Dalam bingkai mekanisme checks and balances,
semua kategori itu harus dimaknai menjadi kuasa terbatas DPR dalam pengisian
pejabat publik. Dengan membatasi kuasanya dalam mengisi pejabat publik, peran
dan posisi DPR dikembalikan pada porsi yang tepat, yaitu sebagai salah satu
bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan.
Argumentasi lain, pembatasan
diperlukan sebagai bagian dari upaya meletakkan dan membangun keseimbangan baru
di antara DPR dan presiden dalam mengisi pejabat publik. Praktik yang dilakukan
dalam mengisi anggota komisi negara, misalnya, kuasa presiden telah dibatasi
dengan adanya keharusan membentuk panitia seleksi. Mestinya, jika pada satu
sisi kuasa presiden dikurangi, di sisi lain kuasa DPR pun harusnya dibatasi
pula sedemikian rupa. Keseimbangan baru tersebut sangat mungkin dibangun
jikalau hak DPR dibatasi dengan hanya memberikan konfirmasi atau persetujuan
terhadap pilihan panitia seleksi. Di Amerika Serikat, konfirmasi (confirmation)
kepada senat adalah sesuatu yang biasa. Meski demikian, anggota senat dan senat
sendiri paham betul bahwa kekuasaan mereka sangat terbatas, yaitu sebatas
memberikan konfirmasi. Dalam buku The Senate's Role in Confirmation of Political
Appointees, Connor dan Rangel (2009) menyatakan bahwa tugas senat hanya
memberikan konfirmasi. Sementara itu, seleksi dan nominasi dilakukan presiden.
Perbedaan tegas kewenangan presiden dan senat dalam pengisian pejabat publik
itu menjadi gambaran bagaimana bekerjanya mekanisme checks and balances.
Dalam jangka pendek, pilihan
meluruskan kuasa DPR hanya perlu dilakukan dengan merevisi sejumlah
undang-undang yang melewati batasan kategorisasi yang diatur UUD 1945.
Sementara itu, dalam jangka panjang, konstitusi bisa merumuskan terminologi
yang seragam ihwal kuasa DPR di dalam mengisi pejabat publik. Bagaimanapun,
mengembalikan peran DPR dalam mengisi pejabat publik secara tepat, diyakini
dapat menjadi upaya strategis mencegah penyelewengan kuasa. Tambah lagi, dalam
kerangka pikir desain bernegara, langkah tersebut bisa menyelamatkan
independensi lembaga/komisi negara. Selain menjaga amanat UUD 1945, dalam
melaksanakan tugasnya, DPR bisa lebih konsentrasi menjalankan fungsi legislasi
dan fungsi pengawasan. Melirik performa dalam mendayung fungsi konstitusional
dalam beberapa tahun terakhir, amat mungkin penurunan fungsi dan kualitas
legislasi, misalnya, disebabkan DPR terlalu sibuk dengan kuasa pengisian
pejabat publik. Melihat fakta meluasnya penyelewengan dalam mengisi pejabat
publik, pilihan yang tersedia menjadi sangat terbatas: meluruskan kuasa DPR
atau membiarkan lembaga ini terus-menerus berada dalam "pelukan"
perilaku korupsi.
Sumber: Kompas, 4 Oktober 2013

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!