GUBERNUR DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI kepada Presiden
Joko Widodo (Jokowi) dan telah ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo
Kumolo.
Demikian
disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri),
Sumarsono.
"Sudah. Surat
(pengunduran) dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak
Mendagri. Sekarang kan status Pak Ahok sudah diberhentikan sementara,"
kata Sumarsono, Rabu (24/5).
Ahok telah
diberhentikan sementara pada 12 Mei seusai menerima vonis hukuman dari
Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Pak Ahok
diberhentikan sementara berdasarkan pasal 65 ayat 4 Undang-Undang No 24 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah, dengan Keppres No 56/P tahun 2017 tertanggal 12
Mei 2017.
Lalu Ahok
menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya pada tanggal 23 Mei 2017.
Bila surat
pengunduran diri Ahok disetujui oleh Presiden Jokowi, maka Plt Gubernur DKI,
Djarot Saiful Hidayat akan diproses pengusulan kepada Presiden untuk
didefinitifkan sebagai Gubernur DKI pascapencabutan banding dan pengunduran
diri Ahok.
"Sambil
menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait dengan pengunduran diri
ini. Prinsip, bila sudah incracht atau tak ada upaya hukum lain, ya SK
pemberhentian tetap diproses," ujarnya.
Sumarsono
menargetkan proses administrasi pemberhentian Ahok dapat rampung pekan depan.
Sehingga Djarot bisa dilantik menjadi Gubernur definitif DKI. Untuk Wakil
Gubernur (Wagub) tetap kosong karena kurang dari 18 bulan.
"Ya, menunggu
saja untuk Pak Djarot sebagai gubernur definitif. Semoga minggu depan bisa
diselesaikan administrasinya untuk diajukan Pak Mendagri ke Pak Presiden.
Jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena kurang dari 18 bulan,"
jelasnya.
Sumber: beritasatu.com, 24 Mei 2017
Ket foto: Basuki Tjahaja Purnama
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!