Headlines News :
Home » » Penjelasan MNC Group soal Pemberitaan PHK Karyawan

Penjelasan MNC Group soal Pemberitaan PHK Karyawan

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, July 14, 2017 | 10:01 AM

PIHAK MNC Group membantah kabar bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran kepada para pegawainya.

Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution mengaku bahwa saat ini perusahaannya tidak memiliki masalah terkait karyawan.

Terkait dengan isu kekaryawanan Koran Sindo di sejumlah daerah, Syafril menjelaskan bahwa situasi tersebut adalah ekses kebijakan manajemen yang melakukan perubahan strategi

"Koran Sindo berubah menjadi koran nasional dari koran berbasis regional,” ujar Syafril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2017).

Sementara itu, Direktur Utama PT Media Nusantara Informasi (MNI)  Sururi Alfaruq menjelaskan bahwa dalam menghadapi perubahan strategi manajemen, Koran Sindo melakukan langkah yang sangat hati-hati.

Menurut Sururi Alfaruq, langkah tersebut antara lain adalah sebagian karyawan di setiap daerah ada yang tetap dipertahankan, sebagian karyawan di daerah ada yang ditarik ke Jakarta, atau dialihkan ke unit bisnis MNC lain.

Adapun bagi karyawan bagi karyawan yang tidak masuk dalam tiga langkah tadi, MNC menyatakan akan melakukan pembicaraan secara baik-baik. "Dengan cara musyawarah kekeluargaan dengan masing-masing karyawan," ujar Sururi.

Terkait musyawarah yang sudah dilakukan pihak manajemen, pekerja dan perwakilannya, yang difasilitasi Kemenaker RI pada Senin 10 Juli 2017, kedua belah pihak bersedia untuk melakukan perundingan secara musyawarah mufakat sampai dengan tanggal 31 Juli 2017.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) bertemu dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (5/7/2017).

Pertemuan tersebut membahas terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 300 pekerja anak perusahaan MNC Group.

Mereka menolak PHK sebab pemberian uang pesangon dinilai tak sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 
Sumber: Kompas.com, 13 Juli 2017 
Ket foto: Syafril Nasution
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger