PARTAI Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) menjatuhkan sanksi kepada anggota Pansus Hak Angket
KPK yang mengusulkan pembekuan atau pembubaran KPK. Sekretaris Jenderal PDIP
Hasto Kristiyanto mengatakan sanksi telah dijantuhkan. "Ada sanksi peringatan,"
kata Hasto di Malang, Ahad 10 September 2017.
Usulan pembekuan KPK seperti yang disampaikan
oleh anggota Pansus tersebut, kata Hasto, bukan sikap resmi Fraksi PDIP. Fraksi
PDIP, katanya, dalam menentukan sikap diputuskan melalui rapat dan arahan Dewan
Pimpinan Pusat PDIP. Hasto berujar Pansus Hak Angket DPR dibentuk untuk
memperkuat kerjasama antarlembaga penegak hukum, termasuk KPK.
Selain itu Pansus juga untuk mengevaluasi
KPK, terutama untuk memperbaiki kinerja KPK ke depan. Menurut Hasto sikap DPP
PDIP konsiten bahwa setiap lembaga memerlukan pengawasan. Anggota DPR melalui
angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan karena KPK dibiaya oleh negara.
"Anggota Pansus mendapat tugas untuk pengawasan. Tak ada upaya pembekuan
atau pembubaran," ujarnya.
Untuk itu, kata Hasto, Pansus Angket KPK
diharapkan justru memperkuat lembaga antirasuah tersebut, bukan sebaliknya
ingin mengerdilkan apalagi membekukan.
Wacana pembekuan KPK dicetuskan anggota
Pansus Angket KPK dari PDIP, Henry Yosodiningrat. Dia menuturkan wacana itu
akan masuk dalam rekomendasi pansus yang dibacakan saat rapat paripurna pada 28
September 2017. “Sementara stop KPK terlebih dulu dan kembalikan kewenangan
penyidikan ke kepolisian dan penuntutan ke kejaksaan,” kata dia.
Menurut Henry Yosodiningrat, wacana KPK
dibekukan mencuat karena Pansus menemukan banyak pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Contohnya, barang bukti yang
didapat KPK tidak pernah dibawa ke pengadilan dan saksi dalam perkara yang
diusut KPK ditekan oleh penyidik.
Sumber: Tempo.co, 10 September 2017
Ket foto:
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!