Headlines News :
Home » » Romanus Ndau Lendong Terpilih Jadi Anggota Komisi Informasi Pusat

Romanus Ndau Lendong Terpilih Jadi Anggota Komisi Informasi Pusat

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, September 14, 2017 | 4:12 PM

ROMANUS Ndau Lendong, seorang putra NTT kelahiran Manggarai, terpilih menjadi salah satu anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia (RI) periode 2017-2021.

Akun Facebook Ansel Deri, Jumat (15/9/2017), menyampaikan bahwa Romanus terpilih Kamis (14/9/2017), setelah melewati uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh anggota Komisi I DPR RI di Lantai II DPR RI, Nusantara II, DPR/MPR Senayan, Jakarta.

Romanus yang juga dosen dan analis politik nasional kelahiran Manggarai, NTT, terpilih setelah mengantongi 31 suara.

Bersama Romanus, terpilih enam calon anggota KIP lainnya, yaitu Arif Adi Kuswardono (Masyarakat) 54 suara; Hendra J Kede (Masyarakat) 54 suara; Cecep Suryadi (Masyarakat) 48 suara; Gede Narayana (Masyarakat) 39 suara; Wafa Patria Umma (Masyarakat) 32 suara; dan Tulus Subardjono (Pemerintah) 29 suara.

"Selamat buat sahabat Romanus Ndau Lendong atas terpilihnya sebagai anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia periode 2017-2021. Semoga tugas baru ini mendapat berkat Tuhan untuk kebaikan bangsa dan negara. Selamat bertugas, sahabat," tulis Ansel Deri.

Tidak hanya Ansel, tercatat sebanyak 242 orang menyukai dan 86 orang memberikan komentar atas posting Ansel. Pada umumnya mereka menyampaikan proficiat atas terpilihnya Romanus sebagai anggota Komisi Informasi Pusat (KIP).

Romamus pun langsung menyampaikan terima kasih atas dukungan dari netizen.

Apa itu KIP

Dilansir dari lama komisiinformasi.go.id, Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah sebuah lembaga mandiri yang lahir berdasarkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KIP pertama kali berkerja pada tanggal 1 Mei 2010 berdasarkan ketentuan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik yang mensyaratkan pelaksanaan UU ini setelah dua tahun diundangkan oleh Pemerintah.

Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berkedudukan di Ibukota Negara, Komisi Informasi Provinsi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota yang masing-masing berkedudukan di Ibukota Kabupaten dan Kota.

Susunan keanggotaan Komisi Informasi Pusat berjumlah tujuh orang Komisioner yang harus mencerminkan unsur dari pemerintah dan unsur masyarakat.

Bagi keanggotaan Komisi Informasi pada tingkat daerah, Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota, Komisionernya berjumlah lima orang yang juga harus mencerminkan unsur dari pemerintah dan unsur masyarakat.

Dalam memudahkan tugasnya, para Komisioner harus menggelar rapat pleno untuk memilih seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang masing-masing merangkap sebagai anggota.   
Sumber: Pos-kupang.com, 15 September 2017 
Ket foto: Romanus Ndau Lendong
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger