ROMANUS Ndau Lendong,
seorang putra NTT kelahiran Manggarai, terpilih menjadi salah satu anggota
Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia (RI) periode 2017-2021.
Akun Facebook Ansel
Deri, Jumat (15/9/2017), menyampaikan bahwa Romanus terpilih Kamis (14/9/2017),
setelah melewati uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh anggota
Komisi I DPR RI di Lantai II DPR RI, Nusantara II, DPR/MPR Senayan, Jakarta.
Romanus yang juga
dosen dan analis politik nasional kelahiran Manggarai, NTT, terpilih setelah
mengantongi 31 suara.
Bersama Romanus,
terpilih enam calon anggota KIP lainnya, yaitu Arif Adi Kuswardono (Masyarakat)
54 suara; Hendra J Kede (Masyarakat) 54 suara; Cecep Suryadi (Masyarakat) 48
suara; Gede Narayana (Masyarakat) 39 suara; Wafa Patria Umma (Masyarakat) 32
suara; dan Tulus Subardjono (Pemerintah) 29 suara.
"Selamat buat
sahabat Romanus Ndau Lendong atas terpilihnya sebagai anggota Komisi Informasi
Pusat (KIP) Republik Indonesia periode 2017-2021. Semoga tugas baru ini
mendapat berkat Tuhan untuk kebaikan bangsa dan negara. Selamat bertugas,
sahabat," tulis Ansel Deri.
Tidak hanya Ansel,
tercatat sebanyak 242 orang menyukai dan 86 orang memberikan komentar atas
posting Ansel. Pada umumnya mereka menyampaikan proficiat atas terpilihnya
Romanus sebagai anggota Komisi Informasi Pusat (KIP).
Romamus pun
langsung menyampaikan terima kasih atas dukungan dari netizen.
Apa itu KIP
Dilansir dari lama komisiinformasi.go.id,
Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah sebuah lembaga mandiri yang lahir
berdasarkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
KIP pertama kali
berkerja pada tanggal 1 Mei 2010 berdasarkan ketentuan pelaksanaan UU
Keterbukaan Informasi Publik yang mensyaratkan pelaksanaan UU ini setelah dua
tahun diundangkan oleh Pemerintah.
Komisi Informasi
terdiri atas Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berkedudukan di Ibukota Negara,
Komisi Informasi Provinsi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi, dan jika
dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota yang masing-masing berkedudukan di
Ibukota Kabupaten dan Kota.
Susunan keanggotaan
Komisi Informasi Pusat berjumlah tujuh orang Komisioner yang harus mencerminkan
unsur dari pemerintah dan unsur masyarakat.
Bagi keanggotaan
Komisi Informasi pada tingkat daerah, Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota,
Komisionernya berjumlah lima orang yang juga harus mencerminkan unsur dari
pemerintah dan unsur masyarakat.
Dalam memudahkan
tugasnya, para Komisioner harus menggelar rapat pleno untuk memilih seorang
Ketua dan seorang Wakil Ketua yang masing-masing merangkap sebagai anggota.
Sumber: Pos-kupang.com, 15 September 2017
Ket
foto: Romanus Ndau Lendong
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!