Juru bicara tim pemenangan pasangan Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa, Nurul Arifin, menilai Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko
harus bertanggungjawab terkait beredarnya surat hasil keputusan Dewan
Kehormatan Perwira (DKP). Nurul mengaku heran bagaimana surat yang sifatnya
rahasia justru bisa tersebar luas di media sosial.
"Itu kan sebuah dokumen negara yang rahasia,
siapa yang mengedarkan? Panglima TNI harus tanggung jawab mencari tahu,"
ujar Nurul saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/6/2014).
Hal serupa disampaikan juru bicara lainnya, Tantowi
Yahya. Ia menilai, bisa jadi ada upaya dari pihak tertentu untuk merusak citra
Prabowo menjelang Pemilu Presiden 9 Juli.
"Itu dokumen rahasia yang hanya diketahui oleh
Panglima TNI. Patut dipertanyakan mengapa dokumen tersebut bisa beredar di
masyarakat," ujarnya.
Surat yang disebut sebagai keputusan DKP beredar
luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat
pada 21 Agustus 1998 terkait kasus Prabowo.
Dalam dokumen yang beredar, surat berklasifikasi
rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu. Di antaranya, Subagyo HS
sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum
Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.
Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan
atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut
tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.
Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan
Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.
"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka
Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan
dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas
keprajuritan," demikian isi surat tersebut.
Sumber: Kompas.com, 9 Juni 2014
Ket foto: Prabowo Subianto

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!