KOMISI Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap
Ketua DPR RI Setya Novanto. Adapun penahanan
untuk Setya Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
"Menahan
selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di
Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri
Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
KPK melakukan
penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya
diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.
KPK kerap melakukan
penahanan pada hari Jumat sehingga sampai memunculkan istilah "Jumat
keramat".
Adapun pihak
Novanto, termasuk kuasa hukumnya, menolak menandatangani berita acara penahanan
dan pembantaran sehingga penyidik KPK dan sejumlah saksi yang
menandatanganinya. KPK juga memberikan
salinan berita acara kepada istri Novanto.
Sumber: Kompas.com, 17 November 2017
Ket foto: Juru Bicara KPK Febri Diansyah
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!