Ketua Departemen Politik dan HI CSIS;
Meraih Gelar PhD
di Northern Illinois University
PEMILIHAN kepala daerah serentak adalah momen
politik yang strategis dan penting. Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan
Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015 yang mengatur hari pemungutan suara
tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Itu dimaksudkan untuk
mendorong partisipasi seluas-luasnya masyarakat pemilih dalam pilkada serentak
di sembilan provinsi dan 260 kabupaten/kota.
Pilkada langsung
adalah anak kandung dari program otonomi daerah. Salah satu tonggak penting
dalam pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah adalah UU No
32/2004 tentang Pemerintah Daerah serta sejumlah perppu dan UU lain untuk
menyempurnakannya. Dengan UU itu, sejumlah urusan wajib pemerintahan dibagi
antara pemerintah pusat dan daerah berdasarkan kriteria eksternalitas,
akuntabilitas, dan efisiensi, dengan memperhatikan keserasian hubungan
antarsusunan pemerintahan.
Desentralisasi
politik
Otonomi daerah
membuka banyak peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk
melaksanakan urusan wajib pemerintahan. Salah satunya adalah dalam pengelolaan
pendidikan. UU tersebut dan sejumlah peraturan pemerintah lainnya memberi
landasan yang tegas bahwa semangat ”20 persen anggaran untuk pendidikan”
sebagaimana telah dipenuhi di APBN juga harus tecermin dalam APBD
kabupaten/kota.
Pertanyaan
pentingnya adalah 1) bagaimana wajah pendidikan di kabupaten/kota saat ini, 2)
apakah pilkada bisa menjadi pintu masuk bagi perbaikan penyelenggaraan
pendidikan kita secara menyeluruh di setiap daerah.
Terkait dengan dua
pertanyaan di atas, Pasal 5 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dengan tegas telah menyebutkan bahwa ”setiap warga negara mempunyai
hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
Beberapa data
berikut bisa memberikan gambaran situasi mutu dan penyelenggaraan pendidikan
kita. Data UNESCO Institute for Statistics (2013) menunjukkan bahwa angka melek
huruf di Indonesia telah meningkat secara pesat. Selama beberapa tahun tercatat
persentase melek huruf Indonesia adalah 81,5 persen (tahun 1990), 90,4 persen
(2004), 92,8 persen (2011), dan 93,7 persen (proyeksi untuk tahun 2015). Meskipun
begitu, toh, banyak anak-anak di pelosok Indonesia belum mendapat layanan
pendidikan yang memadai. Pemerataan guru masih menjadi kendala. Di beberapa
tempat banyak sekolah kelebihan guru, sementara sejumlah sekolah di daerah
terpencil justru kekurangan guru berkualitas.
Selain belum
meratanya distribusi guru, beberapa masalah lain yang telah berlangsung
bertahun-tahun dari pemerintahan ke pemerintahan masih memerlukan kerja besar
untuk perbaikan. Rendahnya skor para guru dalam uji kompetensi guru, tingkat
ketidakhadiran guru (teacher absenteeism) yang masih cukup tinggi, rendahnya
prestasi siswa Indonesia dalam tes berstandar internasional, seperti TIMMS dan
PISA, dan rendahnya minat baca di negeri ini yang hanya 0,001 persen (menurut
UNESCO, 2012) adalah beberapa di antara hal lain yang harus diatasi bersama.
Memajukan sistem
pendidikan di Indonesia, negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di
dunia dengan 253,6 juta penduduk, merupakan tugas amat berat. Tak heran,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada akhir 2014 menyatakan
bahwa pendidikan Indonesia dalam kondisi ”gawat darurat”.
Pada dasarnya,
pemerintahan pusat yang telah berganti-ganti juga telah mengeluarkan beragam
aturan sebagai turunan dari UU No 20/2003, yang antara lain mengamanatkan
setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar.
UU tersebut
jugatelah mengatur hak dan kewajiban para pemangku kepentingan terkait
pendidikan dasar, termasuk orangtua murid, komunitas, serta pemerintah pusat
dan pemerintah daerah, demi memastikan bahwa setiap anak berhak mendapatkan
pendidikan bermutu.
Yang juga penting
adalah bahwa UU tersebut juga menekankan pentingnya standar nasional pendidikan
sebagai upaya untuk menjamin mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam konteks desentralisasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah
(PP) No 38/ 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, juga PP
No 65/2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(SPM).
Dua aturan ini
menjadi landasan bagi penerapan SPM untuk sejumlah sektor yang harus dipenuhi
di seluruh Indonesia, termasuk sektor pendidikan, dan sejatinya merupakan
kewajiban pemerintah daerah untuk mewujudkannya
SPM pendidikan
dasar (SPM dikdas) telah diatur dalam Permendiknas No 15/2010 dan kemudian
diubah melalui Permendikbud No 23/2013 menekankan bahwa seluruh wilayah
Indonesia diharapkan memenuhi SPM dikdas secara penuh pada akhir tahun 2014.
Dengan aturan tersebut, SPM dikdas merupakan salah satu indikator kinerja utama
bagi pemerintah kabupaten/kota dalam sektor pendidikan, khususnya pendidikan
dasar. Ironisnya, pada pemetaan terhadap 40.000 sekolah pada 2012, ditemukan
bahwa 75 persen di antaranya belum memenuhi standar pelayanan minimal!
Kualitas pendidikan
Pilkada serentak
ini adalah arena strategis untuk mengingatkan para kandidat dan pemilih bahwa
komitmen kandidat kepala daerah terhadap SPM, termasuk SPM dikdas, adalah
sangat penting dan pada waktunya perlu ditagih pelaksanaannya oleh pemenang
pilkada. Para kandidat (dan pemilih) sangat perlu untuk memahami bahwa
pemerintah kabupaten/kota mempunyai amanat konstitusional untuk memenuhi 14
indikator SPM dikdas yang mencakup akses, infrastruktur, kepegawaian, dan
pengelolaan pendidikan dasar di daerah. Dengan adanya indikator ini, tentu
sudah tak pas lagi kalau kita mendengar ada sekolah yang dipimpin mantan tim
sukses seorang kepala daerah meskipun pendidikannya tidak memenuhi SPM yang
mengisyaratkan sarjana S-1 atau D-4, misalnya.
Masih banyak aspek
lain yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota, termasuk memastikan
porsi anggaran untuk pendidikan sedikitnya 20 persen di daerahnya. Para
kandidat kepala daerah dalam pilkada serentak 2015 harus berkomitmen kuat untuk
menjawab evaluasi Bappenas tahun 2012 yang menunjukkan bahwa kebanyakan
pemerintah daerah di Indonesia memiliki pemahaman yang terbatas mengenai SPM
dikdas serta motivasi dan kapasitas yang rendah untuk melaksanakan SPM itu.
Juga penting bagi
pemilih bahwa para kepala daerah yang terpilih kelak bisa memastikan tanggung
jawab beratnya untuk menjamin pemerataan distribusi guru di daerahnya sebagai
implementasi SPM dikdas. Melalui pembenahan SPM dikdas, setiap anak Indonesia
dari Sabang sampai Merauke bisa mendapatkan layanan minimal yang sama di bidang
pendidikan. Pilkada serentak 2015 adalah saat yang tepat untuk mengingatkan
komitmen memperjuangkan pelayanan pendidikan untuk memenuhi hak anak-anak
Indonesia.
Sumber: Kompas, 8 Desember 2015
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!