Headlines News :
Home » » Resensi: Dagang Pengaruh Dalam Birokrasi Patrimonial

Resensi: Dagang Pengaruh Dalam Birokrasi Patrimonial

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, May 31, 2017 | 9:56 PM


































Oleh Natalius Pigai 
Komisioner Komnas HAM;
tinggal di Jakarta

Dagang pengaruh (trading in influence) atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan bisnis atau golongan merupakan perilaku koruptif yang menyimpang dari etika dan moralitas.

Perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh sang pemangku jabatan, sanak saudara atau kerabat dekatnya adalah para aktor (actor of crimes) yang kita jumpai dalam negara-negara dunia ketiga yang pemerintahannya cenderung otoriter, koruptif dan miskin.

Rezim Ferdinand Marcos di Filipina, rezim Soeharto di Indonesia dan sebagian pemimpin dunia ketiga secara terang-benderang menerapkan birokrasi patrimonial (patron-klien) yang cenderung nepotis, koruptif dan kolutif.

Di Indonesia, meskipun kejahatan ini telah berlangsung sejak zaman VOC, namun pada masa Orde Baru, dagang pengaruh (trading in influence) telah sukses mengorbitkan para taipan besar sebagai kelompok oligarki yang menguasai hampir 80% kekayaan nasional.

Bergulirnya reformasi tahun 1998 dengan menumbangkan rezim Suharto, adanya desentralisasi otoritas dalam tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi, kemajuan demokrasi, perdamaian dan hak asasi manusia belum mampu memberi harapan untuk membangun negara bangsa (nation state) Indonesia yang nihil korupsi, kolusi dan nepotisme.

Berbagai kasus penyuapan seperti Lufti Hasan, Ahmad Fathanah, Andi Alfian Mallarangeng bahkan terakhir Irman Gusman telah menyatakan bahwa dagang pengaruh (trading in influence) tetap ada mesti waktu dan periode silih berganti.

Ada benarnya jika dalam Dagang Pengaruh-Trading In Influence di Indonesia karya Brigita P. Manohara, tergambar jelas bahwa perilaku koruptif adalah korupsi moral (moral coruption) yang telah menua sejak zaman Aristoteles hingga Machiaveli (hal. 1).

Bahkan di dalam perkembangan hukum dari zaman Mesir, Ibrani, India, China, dan juga penerapan hukum hamurabi di Babilonia terhadap gubernur yang terbukti disuap (hal. 3).

Kejahatan dagang jabatan sebagai sebuah tindakan atau perbuatan korupsi yang secara nyata tumbuh dan berkembang di Indonesia, namun sampai saat ini pemerintah belum menerapkan jenis delik trading in influence di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Padahal Undang-Undang Tipikor diadakan sejak tahun 1999 dan revisi terbatas di tahun 2001, ketika Indonesia meratifikasi UNCAC tahun 2003 atau selanjutnya, seharusnya pemerintah melakukan penyesuaian melalui revisi terbatas UU tersebut, termasuk memasukkan dagang pengaruh (trading in influence) sebagai delik kejahatan dengan ruang lingkup yang jelas. Itulah intisari kesimpulan dan saran dalam buku ini (hal. 187).

Kalau boleh jujur, buku ini amat berat karena menemukan (eksplorasi) secara ilmiah atas suatu tindakan kejahatan yang tidak pernah terdengar, bahkan asing dan tidak banyak (bahkan tidak ada) karya tulis ilmiah yang ditemukan di negeri ini.

Buku ini merupakan kontribusi penulis, selaku pribadi dan anak bangsa bagi negeri ini karena sangat gerah melihat pera pemimpin yang aji mumpung memanfaatkan status dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, sanak saudara dan kroni-kroninya. Sedang di lain sisi, pada waktu bersamaan tidak sedikit anak bangsa menjerit dan berada dalam kemiskinan, kebodohan, dan ketertinggalan.

Dalam buku ini, penulis menyajikannya dengan bahasa ilmiah populer dan tata bahasa yang lugas dan jelas sebagai seorang jurnalis yang malang melintang di berbagai media. Buku ini juga enak dibaca, mudah dicerna dan gampang dipahami.

Apresiasi tentu harus diberikan kepada penulis muda berbakat ini atas karya cemerlang yang mampu membangun khazanah ilmu pengetahuan tentang sebuah tindakan kejahatan dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) kita.

Judul                  : Dagang Pengaruh:Trading In Influence di Indonesia
Penulis               : Brigita P Manohara
Penerbit            : Rajawali Press
Tahun Terbit    : 2017
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger