PASTOR Yohanes
Kopong Tuan, MSF, misionaris Katolik di Filipina, meminta pihak berwenang di Indonesia
menonaktifkan Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia Natalius Pigai dari
keanggotaan Komnas HAM.
Permintaan Misionaris
Keluarga Kudus atau Congregatio
Missionariorum a Sacra Familia (MSF) tersebut lahir menyusul pernyataan
Pigai yang pernah menyebutkan bahwa makar sebagai hak konstitusional rakyat.
“Bagi saya pribadi,
pernyataan ini meresahkan masyarakat dan menggoyahkan usaha dan perjuangan
pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen warga yang menghendaki
kedamaian dan keutuhan Indonesia,” ujar Pastor Kopong Tuan dalam keterangan
tertulisnya yang diterima, Senin (6/6).
Menurut Kopong Tuan,
Komnas HAM sebagai salah satu lembaga independen yang mengedepankan keadilan
dan kebenaran bagi semua warga bangsa Indonesia, dalam situasi apapun tetap
membela hak-hak asasi setiap warga negara.
Dalam kondisi
apapun bangsa Indonesia, Komnas HAM adalah “pahlawan” hak asasi manusia, namun
tentunya juga bertitik tolak pada asas moralitas yang menyangkut kebaikan dan
keburukan serta kebenaran dan kejelekan. Dalam arti pembelaan hak asasi manusia
sebagai hak paling mendasar setiap insan manusia, Komnas HAM Indonesia tentu
memiliki acuan dan pedoman dalam upaya pembelaan dan perlindungan terhadak hak
asasi setiap warga negara.
Kita semua termasuk
para Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia tahu bahwa kondisi bangsa kita
yang akhir-akhir ini diwarnai oleh “perang” sara dan sentimen agama bermula
dari situasi panas Pilkada DKI Jakarta 2017. Dalam situasi seperti ini Komnas
HAM diharapkan menjadi mediator dan solusi dengan tetap menegakkan sikap dan
asas netralitas dalam menghadapi setiap persoalan meskipun berhadapan dengan
berbagai macam tekanan dari pihak kelompok atau golongan apapun.
Tindakan Komnas HAM
diharapkan bukan karena suara mayoritas atau minoritas melainkan karena asas
keadilan dan kebenaran yang secara hakiki melekat pada hak hidup setiap warga
negara Indonesia.
Di tengah upaya
pemerintah, tokoh agama dan masyarakat serta seluruh elemen masyarakat
Indonesia yang terus berjuang untuk mengupayakan kedamaian dan kesatuan bagi
bangsa Indonesia, Pigai justru mengeluarkan pernyataan terkait makar sebagai
hak konstitusional rakyat.
Pernyataan yang pernah
dilansir situs berita CNNIndonesia beberapa
waktu lalu meresahkan masyarakat dan menggoyahkan usaha dan perjuangan
pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen warga yang menghendaki
kedamaian dan keutuhan Indonesia.
“Pernyataan saudara
Pigai, bagi saya tidak mencerminkan sikap sebagai seorang negarawan yang serius
memikirkan situasi bangsa melalui perjuangan dan fungsinya sebagai Komisioner
Komnas HAM, melainkan merupakan pernyataan yang memperkeruh suasana dan memecah
belah bangsa. Pernyataan beliau tidak mencerminkan fungsi dan peran yang
melekat dalam dirinya sebagai seorang Komisioner HAM tetapi bagi saya patut dicurigai
ia adalah bagian dari salah satu kelompok yang memiliki andil dalam memperkeruh
suasana dan stabilitas keamanan Republik Indonesia,” jelas Kopong Tuan.
Atas pernyataan Pigai
itu, menurutnya hal itu pertama, tidak mencerminkan asas kemanusiaan dan tidak
menegaskan posisinya sebagai pembela hak asasi manusia demi keutuhan NKRI dan
kedamaian bagi seluruh rakyat Indonesia, melainkan sebagai pemecah belah bangsa
dan tidak menunjukan etikad yang baik untuk menjaga keutuhan NKRI dan
Pancasila.
Kedua, atas
penjelasan Pigai berhubungan dengan penangkapan beberapa orang yang diduga
melakukan makar terhedap pemerintahan Jokowi; bahwa dalam human rights and elections disebutkan bahwa di tengah kondisi
tertentu atau situasi terpaksa, presiden memiliki kemampuan untuk mengeluarkan
pernyataan darurat atau state in
emergency.
Demikian pula
dengan rakyat memiliki kesempatan untuk melakukan pengambilalihan kekuasaan
apakah melalui people power ataupun
kudeta, baik oleh militer atau sipil, menurutnya pernyataan ini justru
menimbulkan tanda tanya dan kontra produktif. “Apakah saudara Natalis Pigai tahu
dan sadar bahwa negara Indonesia sedang dalam keadaan darurat dan tidak stabil
oleh karena kinerja pemerintah?” ujar Kopong Tuan retoris.
Ketiga, kenyataan
menunjukan bahwa situasi kacau balau bangsa Indonesia hingga saat ini oleh
karena tindakan oknum kelompok tertentu. Dengan menyatakan makar merupakan hak
konstitusional dan mengkritik upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan
yang stabil, aman dan damai dengan menangkap beberapa orang yang diduga
melakukan makar.
Padahal situasi
bangsa tidak sedang dalam keadaan darurat dan genting, itu artinya Pigai sebagai
Komisioner Komnas HAM tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan
Indonesia yang aman dan damai bagi semua, tetapi menurutnya, dengan mengatakan
demikian itu berarti saudara Pigai juga dapat diduga sebagai bagian dari mereka
yang diduga melakukan makar.
Keempat, kritikan Pigai
yang mengatakan bahwa penangkapan beberapa orang yang diduga melakukan makar
merupakan tindakan represif pemerintah merupakan pernyataan yang kontra
produktif atas pernyataan sendiri mengenai kekuasaan Presiden untuk
mengeluarkan state in emergency. Pigai
seharusnya menyadari bahwa penangkapan itu adalah bagian dari usaha Presiden
untuk tidak menimbulkan keadaan bangsa semakin darurat dan tidak stabil.
Kelima, atas
pernyataan Pigai, Kopong Tuan sebagai warga negara Indonesia telah kehilangan
kepercayaan atas kinerja Komnas HAM yang selama ini dengan lantang bersuara
berada di pihak rakyat untuk membela hak-hak asasi setiap warga.
“Pernyataan saudara
Pigai telah mencoreng wibawa, moral dan martabat Komnas HAM sebagai rumah
setiap warga untuk menemukan keadilan dan kebenaran, sekaligus menunjukkan
dengan telanjang kepada warga Indonesia bahwa Komnas HAM tidak menegakkan
prinsip netrallitas dalam usaha mencari keadilan dan kebenaran sebagai upaya
pembelaan dan pengembalian hak-hak asasi setiap warga,” lanjutnya.
Keenam, oleh karena
itu, sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung keutuhan NKRI dan kedamaian
bangsa Indonesia, pihaknya meminta kepada pihak berwenang untuk menonaktifkan Pigai
sebagai anggota Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia.
“Pernyataan sikap
saya ini sebagai bentuk perjuangan dan pembelaan serta kecintaan saya pada
Indonesia sekaligus sebagai bentuk komitmen pribadi saya untuk menjaga
Indonesia tetap damai dan aman dalam tetap keutuhan, kedamaian, keadilan dan
kebenaran yang merupakan hak dasar semua warga negara Indonesia,” kata Kopong
Tuan. (Ansel Deri)
Ket foto: Yohanes Kopong
Tuan, MSF
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!