Headlines News :
Home » » Misionaris Katolik Minta Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai Dinonaktifkan

Misionaris Katolik Minta Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai Dinonaktifkan

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, June 05, 2017 | 11:52 PM

PASTOR Yohanes Kopong Tuan, MSF, misionaris Katolik di Filipina, meminta pihak berwenang di Indonesia menonaktifkan Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia Natalius Pigai dari keanggotaan Komnas HAM.

Permintaan Misionaris Keluarga Kudus atau Congregatio Missionariorum a Sacra Familia (MSF) tersebut lahir menyusul pernyataan Pigai yang pernah menyebutkan bahwa makar sebagai hak konstitusional rakyat.

“Bagi saya pribadi, pernyataan ini meresahkan masyarakat dan menggoyahkan usaha dan perjuangan pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen warga yang menghendaki kedamaian dan keutuhan Indonesia,” ujar Pastor Kopong Tuan dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (6/6).

Menurut Kopong Tuan, Komnas HAM sebagai salah satu lembaga independen yang mengedepankan keadilan dan kebenaran bagi semua warga bangsa Indonesia, dalam situasi apapun tetap membela hak-hak asasi setiap warga negara.

Dalam kondisi apapun bangsa Indonesia, Komnas HAM adalah “pahlawan” hak asasi manusia, namun tentunya juga bertitik tolak pada asas moralitas yang menyangkut kebaikan dan keburukan serta kebenaran dan kejelekan. Dalam arti pembelaan hak asasi manusia sebagai hak paling mendasar setiap insan manusia, Komnas HAM Indonesia tentu memiliki acuan dan pedoman dalam upaya pembelaan dan perlindungan terhadak hak asasi setiap warga negara.

Kita semua termasuk para Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia tahu bahwa kondisi bangsa kita yang akhir-akhir ini diwarnai oleh “perang” sara dan sentimen agama bermula dari situasi panas Pilkada DKI Jakarta 2017. Dalam situasi seperti ini Komnas HAM diharapkan menjadi mediator dan solusi dengan tetap menegakkan sikap dan asas netralitas dalam menghadapi setiap persoalan meskipun berhadapan dengan berbagai macam tekanan dari pihak kelompok atau golongan apapun.

Tindakan Komnas HAM diharapkan bukan karena suara mayoritas atau minoritas melainkan karena asas keadilan dan kebenaran yang secara hakiki melekat pada hak hidup setiap warga negara Indonesia.

Di tengah upaya pemerintah, tokoh agama dan masyarakat serta seluruh elemen masyarakat Indonesia yang terus berjuang untuk mengupayakan kedamaian dan kesatuan bagi bangsa Indonesia, Pigai justru mengeluarkan pernyataan terkait makar sebagai hak konstitusional rakyat.

Pernyataan yang pernah dilansir situs berita CNNIndonesia beberapa waktu lalu meresahkan masyarakat dan menggoyahkan usaha dan perjuangan pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen warga yang menghendaki kedamaian dan keutuhan Indonesia.

“Pernyataan saudara Pigai, bagi saya tidak mencerminkan sikap sebagai seorang negarawan yang serius memikirkan situasi bangsa melalui perjuangan dan fungsinya sebagai Komisioner Komnas HAM, melainkan merupakan pernyataan yang memperkeruh suasana dan memecah belah bangsa. Pernyataan beliau tidak mencerminkan fungsi dan peran yang melekat dalam dirinya sebagai seorang Komisioner HAM tetapi bagi saya patut dicurigai ia adalah bagian dari salah satu kelompok yang memiliki andil dalam memperkeruh suasana dan stabilitas keamanan Republik Indonesia,” jelas Kopong Tuan.

Atas pernyataan Pigai itu, menurutnya hal itu pertama, tidak mencerminkan asas kemanusiaan dan tidak menegaskan posisinya sebagai pembela hak asasi manusia demi keutuhan NKRI dan kedamaian bagi seluruh rakyat Indonesia, melainkan sebagai pemecah belah bangsa dan tidak menunjukan etikad yang baik untuk menjaga keutuhan NKRI dan Pancasila.

Kedua, atas penjelasan Pigai berhubungan dengan penangkapan beberapa orang yang diduga melakukan makar terhedap pemerintahan Jokowi; bahwa dalam human rights and elections disebutkan bahwa di tengah kondisi tertentu atau situasi terpaksa, presiden memiliki kemampuan untuk mengeluarkan pernyataan darurat atau state in emergency.

Demikian pula dengan rakyat memiliki kesempatan untuk melakukan pengambilalihan kekuasaan apakah melalui people power ataupun kudeta, baik oleh militer atau sipil, menurutnya pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya dan kontra produktif. “Apakah saudara Natalis Pigai tahu dan sadar bahwa negara Indonesia sedang dalam keadaan darurat dan tidak stabil oleh karena kinerja pemerintah?” ujar Kopong Tuan retoris.

Ketiga, kenyataan menunjukan bahwa situasi kacau balau bangsa Indonesia hingga saat ini oleh karena tindakan oknum kelompok tertentu. Dengan menyatakan makar merupakan hak konstitusional dan mengkritik upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang stabil, aman dan damai dengan menangkap beberapa orang yang diduga melakukan makar.

Padahal situasi bangsa tidak sedang dalam keadaan darurat dan genting, itu artinya Pigai sebagai Komisioner Komnas HAM tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang aman dan damai bagi semua, tetapi menurutnya, dengan mengatakan demikian itu berarti saudara Pigai juga dapat diduga sebagai bagian dari mereka yang diduga melakukan makar.

Keempat, kritikan Pigai yang mengatakan bahwa penangkapan beberapa orang yang diduga melakukan makar merupakan tindakan represif pemerintah merupakan pernyataan yang kontra produktif atas pernyataan sendiri mengenai kekuasaan Presiden untuk mengeluarkan state in emergency. Pigai seharusnya menyadari bahwa penangkapan itu adalah bagian dari usaha Presiden untuk tidak menimbulkan keadaan bangsa semakin darurat dan tidak stabil. 

Kelima, atas pernyataan Pigai, Kopong Tuan sebagai warga negara Indonesia telah kehilangan kepercayaan atas kinerja Komnas HAM yang selama ini dengan lantang bersuara berada di pihak rakyat untuk membela hak-hak asasi setiap warga.

“Pernyataan saudara Pigai telah mencoreng wibawa, moral dan martabat Komnas HAM sebagai rumah setiap warga untuk menemukan keadilan dan kebenaran, sekaligus menunjukkan dengan telanjang kepada warga Indonesia bahwa Komnas HAM tidak menegakkan prinsip netrallitas dalam usaha mencari keadilan dan kebenaran sebagai upaya pembelaan dan pengembalian hak-hak asasi setiap warga,” lanjutnya.

Keenam, oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung keutuhan NKRI dan kedamaian bangsa Indonesia, pihaknya meminta kepada pihak berwenang untuk menonaktifkan Pigai sebagai anggota Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia.

“Pernyataan sikap saya ini sebagai bentuk perjuangan dan pembelaan serta kecintaan saya pada Indonesia sekaligus sebagai bentuk komitmen pribadi saya untuk menjaga Indonesia tetap damai dan aman dalam tetap keutuhan, kedamaian, keadilan dan kebenaran yang merupakan hak dasar semua warga negara Indonesia,” kata Kopong Tuan. (Ansel Deri)
Ket foto: Yohanes Kopong Tuan, MSF
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger