Headlines News :
Home » » 2045

2045

Written By ansel-boto.blogspot.com on Saturday, March 11, 2017 | 7:18 AM

Oleh Bambang Kesowo 
Ketua Dewan Penasihat 
Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas

KETIKA tiga atau empat tahun lalu ada buaian tentang Indonesia 2030, muncul gagasan tentang batu penjuru (milestone) lain: mengapa tidak wajah Indonesia di 2045 nanti? Bagai terbangunkan, semua menangkap kita diajak membayangkan dan menorehkan harapan, bagaimana kehidupan bangsa dan negara ini di usia 100 tahun tersebut.

Sudah pasti bukanlah kejahatan untuk membangun impian: di tahun 2045, pendapatan per kapita tiap warga telah dapat mencapai setidaknya setara 10.000 dollar AS per tahun; rakyat dapat hidup dalam perumahan dengan lingkungan yang tertata baik, dengan dua mobil di garasinya. Pokoknya seperti orang Amerika Serikat dengan American dream-nya.

Tidak pula salah bermimpi di 2045 negara kita telah kuat secara ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan militer (ipoleksosbudmil), berdasar Pancasila yang terejawantah dalam semua sendi dan napas kehidupan. Juga mimpi tentang kehidupan politik nasional berkeadaban dan tanpa ada lagi korupsi. Mimpi betapa rakyat hidup tenteram dengan disiplin sosial yang tinggi, sedangkan kekuatan militernya "nggegirisi". Indonesia tumbuh sebagai penjuru geopolitik dunia.

Namun, bukan pula tidak mungkin apabila impian tadi terusik oleh interupsi jahil. Karena 2045 baru hadir 28 tahun mendatang, jangan-jangan generasi di lintasan kurun waktu itu mempunyai gambaran yang lain tentang wajah kehidupan tadi. Dengan persepsi tentang masalah dan tantangan di masanya, bukankah mereka juga berhak punya jawab dan impian sendiri? Kalau keusilan tadi tak terlalu salah, lantas apa relevansinya dengan angan generasi saat ini, yang juga menggantang wujud negara dan bangsa Indonesia di tahun 2045, tetapi menurut persepsi tentang cita yang mereka pahami?

Tujuan nasional dan kelembagaan negara

Layaknya generasi pengait antara masa lalu dan sekarang, memang wajar saja apabila kita mengenalkan dan menanamkan pemahaman tentang cita-cita kemerdekaan, berbangsa dan bernegara yang dahulu diuntai para pendahulu, para pendiri negara. Memberikan landasan dan sekaligus bingkai agar apa pun corak dan wujud kehidupan nasional di tahun 2045, tetaplah semua itu bersumbu pada cita-cita yang dalam bahasa UUD 1945 dikenal sebagai Tujuan Nasional: "membentuk pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...."

Mengingatkan cita-cita, jelas baik dan perlu. Namun, lebih bertanggung jawab lagi apabila kita juga dengan jelas menunjukkan arah dan mewariskan sarana dan pranata yang memudahkan mereka bekerja dengan baik. Karena itu, memadaikah apa yang kita miliki saat ini?

Menyangkut elemen pertama dalam tujuan nasional tadi, yaitu membentuk pemerintah negara Indonesia, memadaikah bangun dan tatanan kelembagaan negara setelah empat kali perubahan UUD sekarang ini? Banyak yang melihat tujuan nasional sekadar rincian empat tujuan, tetapi justru abai terhadap instrumen yang mesti mewujudkannya. Lantas bagaimana dapat sampai ke tujuan tersebut? Bagaimana mungkin cita akan digapai kalau tidak ada alat yang bernama pemerintah negara Indonesia sebagai alatnya. Awal uraian tentang tujuan nasional bermula dengan soal kelembagaan tadi. Pertanyaannya, dengan bangun dan tatanan kelembagaan pemerintahan negara sekarang ini, sudahkah kebutuhan untuk menghadirkan stabilitas pemerintahan dan kebijakan terpenuhi dengan baik?

Sistem presidensial dalam pemerintahan yang semula ingin diteguhkan saat ini malah bagai terbelenggu oleh pengaturan sistem kepartaian dan pemilihan presiden, dan pada gilirannya hanya menyisakan kesibukan yang menghabiskan energi sekadar untuk menghadirkan stabilitas yang dirasa semu. Demikian pula hadirnya ragam dan tatanan tentang badan permusyawaratan dan perwakilan yang bukan saja remang secara konseptual, tetapi senyatanya tidak efektif. Di tengah kian maraknya radikalisme, serta bayang-bayang sekitar hantu komunisme, upaya untuk memperteguh dan membumikan Pancasila sebagai ideologi, sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa justru tidak tampak (untuk tidak mengatakan tidak ada sama sekali). Yang namanya dinamika juga tinggi. Ya politik, ya ideologi. Tetapi, siapa yang mesti mengelola?

Persoalan juga masih menggelayut di sekitar elemen kedua dalam tujuan nasional, yaitu empat tujuan yang menjadi tugas pemerintah negara Indonesia tadi. Ketika proses besar untuk mewujudkan empat tujuan tersebut berkaitan dengan aspek komprehensivitas dan kesinambungan dalam perencanaan, satu pertanyaan telah lama menggantung.

Tanpa adanya instrumen yang dulu bernama GBHN, bagaimana kini mesti menjamin bahwa yang namanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang lazim menyertai tak akan selalu berubah UU-nya setiap lima tahun? Di tengah mekanisme pemilihan presiden yang bertumpu pada janji program selama pilpres, yang namanya perubahan (penyesuaian, penyempurnaan, atau dengan kata lain apa pun) RPJP, dan dengan begitu juga RPJM, bukanlah tidak mungkin.

Waktu memang berjalan. Tantangan juga selalu berbeda. Karena itu, apabila ada perbedaan cara pandang tentang prioritas dan penahapan dalam gerak pembangunan, jelas bukanlah masalah. Tetapi, yang namanya alur besar dalam sebuah peta jalan (roadmap), yang diperlukan agar apa yang perlu dilakukan atau dikerjakan dapat dengan jelas dilihat dan diketahui, kapan capaian sesuatu dapat diwujudkan di tiap tahapan, akan sangat membantu terjaganya kesinambungan arah dan gerak pembangunan. Lebih dari sekadar jaminan, transparansi soal tersebut juga memudahkan mobilisasi dan meningkatkan partisipasi kekuatan nasional.

Ataukah mungkin pola pikir lain yang ingin dikembangkan? Faktor kesinambungan dianggap tidak penting. Yang lebih utama adalah wujud dan taraf kehidupan yang lebih maju dan lebih tinggi. Setiap dari empat dalam tujuan nasional tetap dijadikan penjuru, tetapi soal perwujudan, sekali lagi, mesti dianggap sebagai sekadar persepsi dan tafsir. Bukankah setiap waktu membawa nilai dan tantangan yang berbeda? Mungkinkah ini yang sekarang merasuk sebagai pola pikir baru?

Perlu perubahan UUD?

Telah banyak wacana soal ini. Mengapa seolah tiada gereget untuk menanggapi, mungkin soal lain. Bukan mustahil hal itu antara lain terkait dengan semacam sangkaan yang berkembang dalam masyarakat, tentang adanya kelompok yang masih enggan menerima perubahan. Sangkaan serupa itu mungkin benar juga adanya. Namun, pengabaian terhadap keberanian untuk melihat dan memperbaiki kekurangan pastilah lebih tidak menguntungkan. Terlebih lagi kalau sikap pengabaian timbul karena orientasi lain, bahwa kepemimpinan pemerintahan hanya berkisar pada pemenuhan janji selama pilpres, dan terpasung dalam siklus lima tahunan.

Jika demikian, soal 2045 benar-benar sekadar angka penanda 100 tahun kemerdekaan. Tidak lebih, dan tidak kurang. Impian dan harapan akan adanya kehidupan yang maju dan modern pasti tetap ada, tetapi tidak terlalu relevan dikaitkan dengan cita-cita awal.

Ujung dari pertanyaan tentang memadai atau belum memadai sekitar dua elemen tadi sudah sering terdengar walau hal itu dirasa tidak nyaman di sementara kalangan. Pemikiran sekitar kesiapan sarana dan pranata tadi akhirnya berujung pada pertanyaan: perlu perubahan UUD 1945 lagikah? Sudah jadi pengetahuan umum adanya silang pandang tentang dampak empat kali perubahan UUD 1945. Ada yang menolak, ada pula yang hanya menginginkan perubahan yang sekadar untuk mengakomodasi kepentingannya. Ada yang ingin perombakan total, tetapi ada pula yang menginginkan agar dikembalikan saja pada UUD 1945 sebelum perubahan. Semuanya dengan alasan masing-masing. Sudah barang tentu, bukan saja kerja besar yang akan muncul, melainkan juga risiko kehebohan baru.

Namun, sekiranya kebutuhan untuk menata kembali bentuk dan tatanan kelembagaan negara sebagai penyelenggara pemerintah negara (dalam arti luas) memang dinilai perlu, bagaimana sebaiknya harus dicari penyelesaiannya? Bilamana menyentuh kembali UUD 1945 karena berbagai pertimbangan tidak diambil sebagai opsi, mungkinkah presiden mengambil pendekatan instrumental, dengan mengambil inisiatif perbaikan UU yang antara lain dan utamanya menyangkut soal kepartaian, pemilu dan pilkada, badan permusyawaratan dan perwakilan, pemerintahan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah?

Tabir "negatif" yang seakan menyelimuti hubungan presiden dengan partai-partai politik yang mendukungnya bisa sejenak dikesampingkan. Ditimbang saja sisi positifnya, bahwa dengan dukungan yang besar dari banyak partai politik, mestinya presiden tidak mengalami kesulitan dalam perjuangan politik untuk melakukan penataan ulang kelembagaan negara melalui perubahan UU yang selama ini mengaturnya. Adanya kesamaan pandang antara presiden dan partai politik pendukung tentang perlunya kesiapan dan penataan kembali kelembagaan negara (terutama yang berkaitan dengan fungsi dan kewenangannya), dan tentang tanggung jawab bersama terhadap masa depan, semestinya memungkinkan hal tersebut dapat berlangsung.

Namun, sebaliknya juga bukan tidak mungkin hal tersebut tidak mudah terwujud apabila dukungan partai politik sekadar karena orientasi kekuasaan, dan bukan pada kerja presiden dan masa depan. Kalau bagi partai-partai politik pendukung tadi berlaku "hukum Ligna: kalau sudah duduk, enggan berdiri", akan sempurnalah kesulitan tersebut. Repotnya, apabila yang terakhir ini yang terjadi, yang ada tinggallah benarnya penilaian bahwa tatanan sekitar kelembagaan negara memang tidak menguntungkan dan perlu ditata ulang.

Lantas bagaimana prospek penyelesaian persoalan tadi? Wallahualam. Apa pun, bagi generasi yang hidup dan berperan saat ini, 2045 mungkin dirasa masih lama. Tetapi, untuk pergulatan hidup sebuah bangsa, jangka 28 tahun pasti akan sangat cepat berjalan. 
Sumber: Kompas, 10 Maret 2017
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger