PRESIDEN Joko Widodo merespons permohonan
perlindungan hukum yang diajukan Ketua DPR sekaligus tersangka kasus korupsi
e-KTP, Setya Novanto.
Jokowi tidak
menyebutkan secara lugas apakah akan memberikan atau menolak permintaan
perlindungan hukum tersebut. Jokowi hanya meminta Setya Novanto mengikuti
prosedur hukum yang ada.
"Saya, kan,
sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang
ada. Sudah," ujar Jokowi saat dijumpai seusai menghadiri acara di Balai
Kartini, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Jokowi sampai tiga
kali mengatakan hal tersebut. Bahkan, saat ditanya apakah pernyataan Jokowi itu
artinya Presiden tidak melindungi Novanto, ia juga menjawab dengan kalimat yang
sama.
"Tadi, kan,
sudah saya sampaikan, ikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi.
Setya Novanto
sebelumnya mengatakan, dirinya mengajukan surat perlindungan kepada Presiden
Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan Novanto saat keluar dari gedung KPK
seusai menjalani pemeriksaan awal oleh KPK, Senin (20/11/2017).
Tidak hanya kepada
Presiden, Novanto juga mengajukan perlindungan kepada pimpinan lembaga penegak
hukum.
"Saya sudah
melakukan langkah-langkah, dari melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan
surat perlindungan hukum, baik kepada Presiden, Kapolri, maupun Kejaksaan
Agung. Saya juga sudah pernah praperadilan," kata Novanto.
Sumber: Kompas.com,
20 November 2017
Ket foto: Joko Widodo dan Setya Novanto
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!