Headlines News :
Home » » Prinsip Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan

Prinsip Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan

Written By ansel-boto.blogspot.com on Tuesday, September 17, 2019 | 9:37 PM

Oleh Otto Gusti
Dosen Filsafat Politik dan HAM
STFK Ledalero, Maumere, Flores, NTT

PERSOALAN seputar kebebasan beragama atau berkeyakinan sudah ada sejak awal sejarah peradaban umat manusia. Kita ingat kisah dalam kitab suci Perjanjian Lama tentang pembunuhan Abel oleh saudaranya, Kain. Keduanya berdebat soal persembahan yang paling pantas di hadapan Tuhan atau dalam konteks kontemporer tentang agama mana yang paling benar dan mana yang sesat.

Persoalan serupa tetap aktual sampai sekarang. Di Indonesia kasus-kasus seputar ajaran sesat, penodaan agama, ajaran agama yang paling murni, pelarangan pembangunan rumah ibadat telah membatasi kebebasan warga dalam memeluk agama atau keyakinan.

Kondisi di Indonesia

Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2018 pada 29 Juli 2019 dengan nilai 72,39 poin. Artinya, terjadi kenaikan 0,28 poin jika dibandingkan dengan indeks demokrasi pada 2017, yakni 72,11 (Media Indonesia, 30/7). Akan tetapi, jika ditelusuri lebih jauh kenaikan indeks demokrasi tersebut belum menjadi alasan cukup untuk bersikap optimis tentang kualitas demokrasi di Indonesia.

Itu karena kenaikan tersebut hanya disumbangkan perbaikan aspek lembaga demokrasi. Sementara itu, dua aspek lainnya, yakni kebebasan politik dan hak sipil yang mencakupi kebebasan beragama dan berkeyakinan mengalami penurunan masing-masing 0,29 dan 0,84.

Data ini menunjukkan bahwa kewajiban negara untuk menjamin kebebasan beragama atau berkeyakinan warga negara masih jauh panggang dari api. Ancaman atas kebebasan ini diperparah lagi lewat fenomena menguatnya populisme kanan dalam perkembangan demokrasi di Indonesia selama empat tahun terakhir. Hal itu terungkap jelas lewat gerakan pengarusutamaan moralitas agama konservatif dalam diskursus dan praktik politik (Vedi R Hadiz, 2017). Dominasi tafsiran agama yang konservatif ini tentu saja berdampak pada pengabaian hak-hak privat warga negara (hak-hak liberal) dari kelas sosial yang paling rentan, seperti kelompok LGBT atau menguatnya tendensi iliberalisme dalam demokrasi di Indonesia.

Prinsip kebebasan beragama atau berkeyakinan memberikan jaminan perlindungan bagi semua manusia untuk memeluk agama atau keyakinan tertentu. Sebagai hak asasi manusia, kebebasan beragama atau berkeyakinan dapat dipandang sebagai hak negatif dan positif sekaligus. Sebagai hak negatif, kebebasan beragama atau berkeyakinan berarti seseorang tidak pernah boleh dipaksa negara atau pihak mana pun untuk menjalankan praktik keyakinan atau agama tertentu, bergabung dalam komunitas agama tertentu, berpindah agama, atau dipaksa tinggal dalam sebuah agama dengan cara melawan kehendak bebasnya.

Sebagai hak positif, kebebasan beragama atau berkeyakinan mengandung arti bahwa setiap orang berhak memilih agama atau keyakinan, menjadi anggota komunitas religius tersebut atau mendirikan sebuah komunitas baru dan menjalankan ibadah serta pelajaran agama baik secara publik maupun di ruang privat. Hak positif juga berarti seseorang boleh memilih untuk tidak beragama.

Lahirnya konsep kebebasan beragama atau berkeyakinan berkaitan erat dengan peperangan antarkonvensi yang beberapa kali melanda Eropa dalam kurun waktu hampir 500 tahun (Bdk Hans-Georg Ziebertz, 2015). Kekristenan di Barat pada masa itu menolak konsep kebebasan beragama atau berkeyakinan karena pandangan tersebut dianggap sebagai ajaran sesat atau heresi oleh Gereja. Prinsip yang berlaku pada masa itu ialah cuius regio, eius religio atau dapat diartikan dengan 'agama raja ialah juga agama rakyat yang dikuasainya'. Doktrin ini juga menjadi pegangan bagi gereja pada masa itu yang diperteguh keyakinan bahwa raja ialah titisan dewa atau utusan Allah.

Basis argumentasinya ialah mengakui konsep kebebasan beragama atau berkeyakinan sama artinya mengakui bahwa kekeliruan berhak untuk ada atau hidup. Sementara itu, kebenaran itu hanya mungkin satu dan jalan satu-satunya menuju keselamatan. Tak mungkin ada pilihan lain. Iman kristiani ialah wahyu benar satu-satunya dan final tentang Allah, sedangkan gereja ialah jalan satu-satunya menuju keselamatan. Di luar gereja tak ada keselamatan.

Monopoli gereja atas kebenaran telah menjadikan Eropa sebagai arena pertarungan berlumuran darah untuk memperjuangkan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Di balik konflik berdarah tersebut tersembunyi motivasi untuk mempertahankan homogenitas religius masyarakat dan menjaga hubungan yang erat antara agama dan politik. Persoalan seputar paksaan untuk pindah agama, penodaan agama, ajaran sesat mewarnai sejarah Eropa. Peperangan dan konflik antarkonvensi tersebut kemudian berakhir untuk sementara waktu pada 1648 yang ditandai dengan Perjanjian Perdamaian Westfilia.

Peperangan antaragama yang menghancurkan hampir seluruh Eropa memaksa para pemikir politik untuk menjawab pertanyaan dasar: Bagaimana harus menciptakan sintesis antara atau mempertemukan konsep kebenaran religius dan kebebasan politik? Pengalaman penderitaan ini telah melahirkan pandangan tentang pentingnya kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama atau toleransi beragama dalam menata kehidupan politik yang damai. Hal ini mengakhiri absolutisme dan feodalisme absolut yang menandai kehidupan sosial politik masyarakat Eropa berabad-abad sebelumnya.

Konsep kebebasan beragama bukan produk dari agama itu sendiri, melainkan sebuah produk politik atau negara yang mendefinisikan dirinya secara sekular (Bdk Ernst-Wolfgang Boeckenfoerde, 1990). Dalam negara sekular agama tidak lagi dipandang sebagai sumber legitimasi hukum negara dan negara juga dibebaskan dari kewajiban untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan teologis tentang agama yang benar atau yang sesat. Tugas negara atau politik ialah menata kehidupan warga negara yang berasal dari latar belakang agama, ideologi, dan etnik yang berbeda-beda. Negara bersikap netral terhadap persoalan-persoan religius dan agama menjadi urusan privat setiap citizen.

Pemahaman modern tentang kebebasan beragama berpijak pada pengertian bahwa tatanan moral religius berkaitan dengan manusia dan relasinya dengan Tuhan. Sementara itu, politik atau hukum menata hidup bersama manusia dan relasinya dengan kekuasaan negara. Hukum ialah jaminan perdamaian sosial dan kebebasan dan karena itu menciptakan prasyarat bagi setiap individu untuk menghayati keyakinan pribadinya, termasuk kebenaran religius. Hukum memastikan warga negara menyembah Allah-nya dan beribadat menurut keyakinan masing-masing serta melindungi hak-hak dasar tersebut dari intervensi instansi luar, termasuk dari negara. Namun, proteksi tersebut akan berakhir ketika tatanan hidup bersama yang damai dalam sebuah negara berada dalam kondisi bahaya. 
Sumber: Media Indonesia, 17 September 2019
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger