SETIDAKNYA ada 1.300 orang dari dua desa, yakni Desa
Kimbely dan Desa Banti, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, dilarang
keluar dari kampung itu oleh kelompok bersenjata.
Hal itu diungkapkan
Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Boy Rafli Amar, Kamis (9/11/2017), saat
dihubungi melalui ponselnya, menyikapi isu penyekapan terhadap ratusan warga
yang tinggal di sekitar area Freeport yang dilakukan kelompok bersenjata.
“Saat ini di
Kampung Kimbely terdapat sekitar 300 warga non-Papua yang sebelumnya bekerja
sebagai pendulang emas dan pedagang oleh kelompok bersenjata dilarang bepergian
keluar kampung tersebut,” ungkap Boy Rafli.
Di Desa Banti yang
lokasinya berdekatan dengan Kampung Kimbely, lanjut dia, informasinya ada
sekitar 1.000 penduduk asli setempat juga dilarang bepergian.
“Diperkirakan
jumlahnya mencapai 1.300 orang yang dilarang keluar dari daerah itu. Semua
barang mereka juga dirampas kelompok ini. Lebih kurang seperti itu. Detail
informasi yang terjadi di sana masih terus didalami,” ucapnya.
Mantan Kapolda
Banten itu menegaskan, saat ini Polri bersama unsur TNI berupaya melakukan
langkah-langkah persuasif dan preventif agar masyarakat bisa terbebas dari
intimidasi dan ancaman kelompok bersenjata.
“Kalau untuk
informasi disekap belum ada, hanya dilarang keluar daerah itu. Informasi
sementara, kondisi masyarakat masih cukup baik. Saat ini tim satgas terpadu
TNI-Polri masih melakukan upaya di lapangan,” ucapnya.
Sumber: Kompas.com, 9
November 2017
Ket foto: Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!