Headlines News :
Home » » Papua dan Jokowi Periode II

Papua dan Jokowi Periode II

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, November 01, 2019 | 9:58 PM

Oleh Frans Maniagasi
Pengamat Masalah Papua

TIDAK menunggu lama setelah dilantik pada Minggu (20/10), sebagai Presiden, Joko Widodo langsung melakukan kunjungan perdana ke Papua dan Papua Barat. Kehadiran Presiden disambut meriah oleh masyarakat Papua mulai Pegunungan Arfak, Kaimana, Wamena, hingga Jayapura yang ditandai peresmian jembatan Youtefa di Jayapura, Senin (28/10).

Kunjungan ini kita apresiasi, selain menunjukkan komitmen kebangsaannya kepada masyarakat Papua, terutama pula kemauannya untuk menyelesaikan soal Papua. Harapan kita, Jokowi mampu dan sungguh-sungguh menyelesaikan soal Papua baik infrastruktur fisik, nonfisik, maupun infrastruktur sosial sehingga Papua maju, bermartabat, dan demokratis. Bagaimana semestinya Presiden Jokowi mengupayakan solusi masalah Papua pada periode kedua?

Evaluasi otsus

Hal pertama yang perlu saya sampaikan untuk menegasikan kemauan dan tekad Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi total terhadap Otonomi Khusus (Otsus) Papua (UU No 21/2001) mesti diapresiasi kemauan politik Presiden sehingga dibutuhkan perangkat kerja untuk melakukan evaluasi terhadap otsus.

Sejauh ini evaluasi yang dilakukan baik oleh Pusat maupun di Papua, hanya evaluasi tentang dana otsus yang 2% setara DAU nasional. Sepengetahuan saya hanya ada dua kali evaluasi yang dilakukan secara komperhensif oleh Universitas Cenderawasih pada 2003/2004, dan Kemendagri dengan Kemitraan (2007/2008). Yang terakhir ini ditindaklanjuti dengan penerbitan berkala tentang hasil hasil kajiannya. Sejak saat itu tidak ada lagi evaluasi yang menyeluruh.

Pada 2021 dana otsus akan berakhir- bukan UU Otsus, penting ditekankan karena akhir-akhir ini berkembang pemutarbalikan opini yang menyesatkan di kalangan rakyat Papua. UU Otsus tetap berlaku selama dan sepanjang tanah Papua masih merupakan bagian integral dari NKRI.

Evaluasi otsus meliputi pertama, yuridis formal. Artinya, selama hampir 20 tahun (2021) sudah 18 tahun implementasi otsus kita perlu mengkaji pasal-pasal dari UU No 21/2001.

Pasal mana yang sudah dilaksanakan, mana yang baru separuh terlaksana, dan pasal-pasal mana yang belum sama sekali dilakukan. Misalnya, pasal 45, 46, dan 47 tentang HAM dan pembentukan KKR hingga kini belum sama sekali dipenuhi. Dengan demikian, kita dapat mengetahui dengan pasti sehingga jika hendak dilakukan revisi pun pasal-pasal yang belum tersentuh itu tetap dipertahankan keberadaanya untuk dilaksanakan.

Kedua, evaluasi lapangan terhadap pelaksanaan otsus dengan mengkaji tiga sektor unggulan otsus, yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, plus infrastruktur yang dibiayai dari DTI (dana tambahan infrastruktur).

Dalam melakukan evaluasi lapangan terhadap terhadap implementasi otsus, saya mengusulkan dua hal, yaitu penunjukan satu tim independen oleh Presiden guna melakukan kajian yang saksama apakah OAP sudah baik pendidikannya, kesehatan dan ekonominya. Dari sini kita dapat mengetahui secara statistik apakah dana otsus telah benar-benar digunakan tepat sasaran. Mungkin survei yang pernah dilakukan kemitraan dapat dijadikan acuan.

Dari laporan survei itu, tiga sektor ini belum mengangkat derajat peningkatan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi OAP. Padahal, DO setiap tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Berikut tim independen itu pun perlu membuat standar indikator yang kelak dijadikan ukuran yang dapat dipedomani dalam evaluasi sektor sektor prioritas. Yang terjadi selama ini menunjukkan adanya saling melempar kesalahan antara Pusat dan Papua termasuk Papua Barat.

Pengalaman menunjukkan bahwa selama ini adanya kecurigaan terutama Papua dari Pusat. Sebaliknya, orang Papua pun curiga terhadap Jakarta. Jujur saja, pada 2001 tatkala draf UU Otsus dibahas Pansus DPR RI, tim asistensi dihadapkan kepada kecurigaan dan ketakutan yang berlebihan terhadap rancangan undang undang ini sehingga pendapat yang mengidentifikasi UU Otsus ialah UU separatisme.

Padahal, tim asistensi yang membuat draf ini ialah anak anak bangsa yang berpikiran moderat, dan mereka ialah sarjana-sarjana terbaik yang memperoleh pendidikan diberbagai universitas di Indonesia, bahkan dari luar negeri. Mengapa saya perlu sampaikan hal ini kalau para intelektual, akademisi, dan cerdik pandai dari Papua saja dicurigai apalagi terhadap rakyatnya. Untuk itu, hakikat dari evaluasi terhadap implementasi UU Otsus ditentukan sejauh mana ada trust antara Pusat dan Papua.

Tanpa trust, selama itu, apa pun yang kita lakukan di Papua tidak akan banyak memberikan pengaruh signifikan dalam national building keindonesiaan di tanah Papua. Maknanya trust menjadi kata kunci untuk meletakkan basis peradaban dan relasi kemanusiaan dengan pendekatan kultural. Itu seperti yang tergambar di balik kemegahan jembatan Youtefa yang dibangun dan diresmikan Presiden Jokowi pada 28 Oktober 2019 bertepatan dengan 91 tahun peringatan Sumpah Pemuda.

Dalam konteks semacam itu, jembatan Youtefa menandai berakhirnya kekhawatiran dan kecurigaan antara Jakarta-Papua diletakkan atas dasar trust. Atas basis saling percaya itulah, Papua mesti diperlakukan dalam keindonesiaan dan sebaliknya.

Pemekaran

Dalam kunjungan perdana Presiden ke Wamena, ide untuk memekarkan Pegunungan Tengah sebagai provinsi bak gayung bersambut. Mendagri Tito Karnavian mengatakan Papua Selatan akan segera direalisasikan menjadi provinsi. Begitu juga dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang segera menggelarkan rapat para menteri di bawah koordinasinya pada Kamis (31/10) untuk membahas pemekaran provinsi di Papua.

Ide tentang pemekaran provinsi di tanah Papua bukan hal baru. Deras tunturan pemekaran provinsi sebut saja Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Saireri, hingga yang terakhir Tabi. Menurut saya, sah saja gagasan pemekaran itu. Namun, kita perlu mempertimbangkan dengan saksama sesuai Pasal 76 UU No 21/2001 yang menyatakan pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, setelah memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan SDM, kemampuan ekonomi, dan perkembangan di masa datang.
Artinya, pemekaran provinsi mesti menjadi kebutuhan yang sungguh-sungguh dari masyarakat Papua dengan mempertimbangkan dan memperhitungkan faktor sosial, budaya, kesiapan SDM OAP baik dalam jajaran birokrasi pemerintahan maupun masyarakatnya, serta kemajuan di masa datang.

Dengan demikian, harapan masyarakat Papua dari pemekaran itu terwujudnya peningkatan kesejahteraan dan perdamaian serta peran aktif mereka dibangsa ini sehingga pemekaran berbuah manis yang menjamin keberadaan dan keberlangsungan mereka dengan anak cucunya.

Dalam konteks itu pemekaran provinsi bukan sebagai jawaban terhadap masalah akut Papua yang tidak pernah tuntas diselesaikan, melainkan pemekaran dilakukan karena didasarkan meminjam pepatah Romawi Kuno, Salus Populi suprema lex, artinya kepentingan rakyat adalah undang-undang yang tertinggi. Suara rakyat mesti diprioritaskan.  
 Sumber: Mediaindonesia.com, 1 November 2019
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger